Rabu 30 Oct 2024 17:57 WIB

KLH Perkuat Aturan Pengelolaan Sampah Sisa Makanan

Penyelesaian isu pengelolaan sampah di DKI dilakukan dengan pendekatan berbeda.

Red: Satria K Yudha
Sampah makanan (ilustrasi).
Foto: Tangkapan Layar/VOA
Sampah makanan (ilustrasi).

ESGNOW.ID,  JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, pihaknya siap memperkuat peraturan daerah yang mewajibkan badan usaha untuk mengelola sampah, terutama sampah sisa makanan atau food waste.

"Jadi, dalam waktu dekat kami melakukan penguatan terkait peraturan daerah yang telah dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta yang mewajibkan semua badan usaha, pemilik kawasan tidak boleh membawa keluar agar mengolah sendiri terutama food waste-nya," ujar Hanif ketika ditemui di sela kunjungan ke Jakarta Recycle Center (JRC) di Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, dari timbulan sampah 8.000 ton yang dihasilkan, sekitar 50 persen atau 4.000 ton di antaranya adalah sisa makanan. Dari 4.000 ton tersebut dihasilkan secara merata oleh rumah tangga dan badan usaha.

Dengan demikian, penyelesaian isu pengelolaan sampah di Jakarta akan dilakukan dengan pendekatan yang berbeda, yaitu lewat aturan dan pengawasan pelaksanaan kepada badan usaha dan pengelola kawasan, seperti yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.

Untuk masyarakat, akan dilakukan pendekatan sosialisasi yang lebih personal dengan mendatangi masing-masing rumah atau door to door, seperti yang sudah dilakukan di JRC, untuk mendorong pemilahan sampah.

Ditanya mengenai apakah penguatan itu akan dilakukan dalam bentuk Peraturan Menteri atau dalam bentuk regulasi yang lebih tinggi, Hanif menjawab pihaknya akan mendalami lebih lanjut mengenai hal tersebut.

"Apapun upaya, instrumen yang harus kita berikan, intervensi yang harus kita ambil, kita akan lakukan semua demi selesainya masalah sampah di Tanah Air kita," kata Hanif.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement