ESGNOW.ID, ANKARA -- Parlemen Turki akan membahas rancangan undang-undang (RUU) siber dan perubahan iklim dalam sidang pekan ini. Anggota parlemen dijadwalkan untuk menggelar sesi sidang pertama pada Selasa (25/2/2025).
Pembahasan RUU siber akan mencakup pembentukan dewan keamanan siber yang terdiri atas presiden, beberapa menteri, kepala badan intelijen, dan kepala badan keamanan siber. RUU siber juga akan mendorong produk lokal sebagai prioritas dalam produk dan jasa keamanan siber.
Sementara itu, komite lingkungan parlemen Turki akan membahas RUU perubahan iklim pertama di negara itu. RUU perubahan iklim ini mencakup pembentukan dewan lokal di semua pemerintah daerah untuk mengatasi dampak perubahan iklim di setiap provinsi.
Dikutip dari Daily Sabah, Senin (24/2/2025), RUU perubahan iklim itu juga akan menetapkan denda baru sebesar 5 juta lira Turki atau 137.559 dolar AS bagi yang melanggar peraturan pelaporan emisi gas rumah kaca. RUU tersebut juga akan menjatuhkan denda bagi pihak yang menggunakan, mengimpor dan menjual benda yang merusak lapisan ozon.
RUU ini akan mencakup tanggung jawab dan kewajiban semua institusi publik, organisasi, perseorangan maupun badan hukum dalam bekerja sama mengatasi perubahan iklim. Berdasarkan RUU itu, upaya mencapai nol-emisi pada 2053 dan pemangkasan emisi gas rumah kaca akan melibatkan kementerian dalam tindakan yang sesuai dengan target dan rencana pemangkasan emisi yang ditetapkan sendiri (NDC) dan dokumen-dokumen strategis. Penggunaan energi terbarukan dan teknologi bersih akan ditingkatkan sejalan dengan pendekatan ekonomi sirkular.
RUU ini juga akan mengatur bagaimana rencana aksi iklim daerah disiapkan sesuai dengan kebutuhan dan risiko yang teridentifikasi sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintah daerah. Regulasi untuk implementasi dan perluasan sistem nol-limbah juga akan diperkenalkan.
Langkah untuk mengurangi dampak perubahan iklim pada ekosistem dan keanekaragam hayati akan diterapkan. RUU juga akan mengatur bagaimana pengelolaan ekosistem dilakukan dengan berkelanjutan.
Peraturan terkait Sistem Perdagangan Emisi dan kredit karbon akan dibuat, dan bisnis akan diharuskan untuk mendapatkan izin emisi gas rumah kaca. Kementerian Perdagangan akan membentuk mekanisme penyesuaian batas karbon."