Kamis 10 Apr 2025 19:49 WIB

Pekalongan Kelola Sampah Berbasis Komunitas

KLH telah memperpanjang operasional TPA Degayu.

Red: Satria K Yudha
Pengendara motor melewati tumpukan sampah yang dibuang di pinggir jalan di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Sabtu (22/3/2025).
Foto: ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra
Pengendara motor melewati tumpukan sampah yang dibuang di pinggir jalan di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Sabtu (22/3/2025).

ESGNOW.ID, PEKALONGAN - Pemerintah Kota (Pemkot)  Pekalongan, Jawa Tengah, berupaya mewujudkan pengelolaan sampah berbasis komunitas terkait dengan kondisi darurat sampah di daerah ini dengan mendirikan Tempat Darurat Pengelolaan Sampah (TDPS) di setiap kelurahan.

Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid mengatakan, TDPS di setiap kelurahan ini nantinya berfungsi sebagai solusi sementara dan strategis dalam mendekatkan sistem pengelolaan sampah ke lingkungan masyarakat.

Baca Juga

"Langkah ini merupakan respons cepat terhadap kondisi darurat sampah yang dihadapi banyak daerah. Kami ingin semua warga terlibat dengan kesadaran memilah sampah," katanya, Kamis (10/4/2025).

Camat dan lurah diberi peran penting dalam menentukan lokasi atau lahan TDPS yang akan dimanfaatkan untuk tiga fungsi utama, yaitu pengolahan sampah organik menjadi kompos, penampungan sampah anorganik sebelum dibawa ke bank sampah induk atau dijual ke rongsok, serta sebagai tempat transit residu sampah sebelum dimusnahkan melalui insinerator.

Menurut dia, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebelumnya telah memperpanjang operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Degayu, Pekalongan.

Namun, kata dia, operasional TPA tersebut hanya berlangsung sampai hari ketujuh Lebaran atau Selasa (8/4) sehingga sisa sampah menumpuk di sejumlah titik.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota (DLH) Pekalongan Sri Budi Santoso mengatakan, rumah tangga wajib membuang sampah dalam kondisi terpilah di TDPS masing-masing kelurahan maupun gabungan kelurahan, serta dilarang membuang sisa sampah selain di TDPS yang telah ditentukan.

Rumah tangga juga wajib memilah sampah dari rumah masing-masing dan membawa ke TDPS masing-masing kelurahan dalam kondisi terpilah menjadi 3 kelompok yakni sampah organik, sampah anorganik, dan residu sampah.

"Warga rumah tangga yang sampahnya tidak dipilah, maka tidak diperbolehkan membuang/membawa sampah ke TDPS. Rumah tangga yang sampahnya tidak pilah, pengelolaan sampahnya bisa bekerja sama dengan petugas tukang gerobak sampah," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement