Sabtu 19 Apr 2025 16:51 WIB

Pemerintah Tutup Ratusan Lokasi Pembuangan Sampah Terbuka

Paksaan ini sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009.

Red: Satria K Yudha
Sejumlah alat berat mengeruk sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (6/2/2025).
Foto: ANTARA FOTO/Putra M. Akbar
Sejumlah alat berat mengeruk sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (6/2/2025).

ESGNOW.ID,  SOLO - Pemerintah menutup ratusan tempat pembuangan akhir (TPA) open dumping atau pembuangan sampah terbuka di seluruh Indonesia sebagai bagian dari penanganan masalah lingkungan. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pemerintah telah memberikan paksaan penutupan sebanyak 343 site atau tempat akhir sampah tanpa pemrosesan atau penanganan.

"Jadi, ini yang disebut open dumping, yang kemudian menimbulkan pencemaran lingkungan yang cukup serius," kata Hanif pada kunjungan kerjanya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo Solo, Jawa Tengah, Jumat (18/4/2025).

Baca Juga

Ia mengatakan 343 titik pembuangan sampah terbuka tanpa penanganan tersebut sudah diminta untuk menghentikan kegiatan.

Paksaan perintah tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Undang-undang ini bertujuan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah pencemaran serta kerusakan lingkungan.

"Paksaan pemerintah adalah instrumen hukum yang diberikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 kepada menteri, kemudian memaksakan agar kaedah penanganan sesuatu kegiatan itu sesuai dengan kaedah lingkungan termasuk sampah," katanya.

Ia mengatakan setiap kabupaten dan kota memiliki waktu enam bulan melakukan berbagai inisiasi untuk kemudian pelaksanaannya akan dievaluasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

"Di kota besar tentu akan relatif lama sedikit, langkah-langkahnya akan kami kawal dengan detail," katanya.

Ia mengatakan jika ada TPA open dumping yang tidak serius menindaklanjuti perintah ini, akan ada konsekuensi. “Bilamana tidak serius melakukan, akan ada konsekuensi hukum berupa pemberatan paksaan pemerintah dan pengenaan pidana," katanya.

Terkait hal itu, ia meminta agar kepala daerah menyiapkan lokasi pemindahan TPA sementara dengan sistem sanitary landfill.

"Itu dasarnya harus kedap air, kemudian ada tempat-tempat penangkapan gas metananya. Kemudian, yang boleh masuk ke tempat pemrosesan akhir hanya residu," katanya.

Dengan begitu, lanjutnya, tidak boleh ada sampah utuh yang masuk ke sanitary landfill. “Jadi, harus dipilah di hulu, kemudian sisa-sisa yang tidak diolah tadi masuk ke TPA untuk dilaksanakan pemrosesan akhir dengan ditutup tanah," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement