Jumat 23 May 2025 16:20 WIB

Menteri LH Perintahkan Daerah Segera Hentikan Pembuangan Sampah Terbuka

Rumah tangga menjadi sumber sampah terbesar.

Red: Satria K Yudha
Foto udara Sungai Cirarab yang tercemar lindi dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (16/5/2025). Kementerian Lingkungan Hidup menyegel TPA Jatiwaringin karena dinilai menyalahi aturan pengelolaan sampah sehingga membahayakan lingkungan sekitar.
Foto: ANTARA FOTO/Putra M. Akbar
Foto udara Sungai Cirarab yang tercemar lindi dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (16/5/2025). Kementerian Lingkungan Hidup menyegel TPA Jatiwaringin karena dinilai menyalahi aturan pengelolaan sampah sehingga membahayakan lingkungan sekitar.

ESGNOW.ID, KALIMANTAN SELATAN — Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mendesak pemerintah daerah di Kalimantan Selatan untuk segera melakukan aksi nyata dalam pengelolaan sampah. Desakan ini disampaikan menyusul pemberian sanksi administratif terhadap empat Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang masih menerapkan sistem open dumping.

“Kita tidak bisa lagi menunggu. Ini waktunya bergerak, bukan berwacana. Jangan banyak mengeluh,” tegas Hanif saat meninjau TPA Cahaya Kencana di Kabupaten Banjar, Kamis (21/5/2025).

Baca Juga

Ada empat TPA yang menjadi fokus pemantauan KLH di Kalimantan Selatan. Keempat TPA itu adalah TPA Cahaya Kencana di Kabupaten (dikenai sanksi penghentian open dumping), TPA Hatiwin di Kabupaten Tapin (dikenai sanksi penghentian open dumping), TPA Basirih di Kota Banjarmasin (telah ditutup), TPA Tebing Liring di Kabupaten Hulu Sungai Utara (dalam tahap pembinaan pasca perbaikan awal).

“Ini bukan hanya soal mematuhi undang-undang, tetapi soal menghentikan kerusakan lingkungan yang terus terjadi. Satu hari pembiaran berarti ratusan ton sampah meracuni tanah dan air,” ujarnya.

Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) tahun 2024, volume sampah yang dikelola secara layak di Kalimantan Selatan baru mencapai 1.075,63 ton per hari atau 48,50 persen dari total timbulan sampah. Sisanya, sebanyak 26,85 persen masih dibuang ke TPA open dumping, dan 24,65 persen langsung mencemari lingkungan.

Laporan yang sama mencatat bahwa rumah tangga menjadi sumber sampah terbesar (50,66 persen), diikuti fasilitas publik (6,69 persen), kawasan komersial (4,2 persen), dan kategori lainnya (8,54 persen).

Hanif menekankan bahwa pengelolaan sampah memerlukan pendekatan yang melibatkan masyarakat secara langsung. “Urusan sampah bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga sosial dan budaya. Pemerintah daerah harus memulainya dengan edukasi kepada masyarakat, mendorong pemilahan dari rumah, dan menyediakan sistem transportasi sampah yang efisien,” kata Hanif.

KLH/BPLH menargetkan seluruh daerah segera menyusun rencana aksi penghapusan open dumping. Kementerian juga membuka pendampingan teknis bagi daerah yang menunjukkan komitmen kuat.

“Daerah yang bekerja akan kami dampingi, yang lamban akan kami tekan. Karena target nasional tidak akan tercapai jika daerah masih menutup mata,” tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement