Sabtu 24 May 2025 16:12 WIB

Pengamat Sesalkan RDF Rorotan Beroperasi Meski Rugikan Warga Sekitar

Pemberian izin RDF dinilai tergesa-gesa.

Red: Indira Rezkisari
Pekerja menunjukkan hasil dari pengelolaan Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Rorotan, Jakarta, Selasa (25/3/2025). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berkomitmen untuk terus meningkatkan pengelolaan RDF agar lebih ramah lingkungan dan tidak menimbulkan dampak bagi warga sekitar. Saat ini sisa sampah yang ada di bunker RDF Plant Rorotan itu telah diangkut ke TPS Bantargebang Bekasi serta dan beberapa langkah telah dilakukan, termasuk penambahan deodorizer untuk mengurangi bau tidak sedap serta penanganan kesehatan bagi warga sekitar yang terdampak operasional RDF.
Foto: Republika/Prayogi
Pekerja menunjukkan hasil dari pengelolaan Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Rorotan, Jakarta, Selasa (25/3/2025). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berkomitmen untuk terus meningkatkan pengelolaan RDF agar lebih ramah lingkungan dan tidak menimbulkan dampak bagi warga sekitar. Saat ini sisa sampah yang ada di bunker RDF Plant Rorotan itu telah diangkut ke TPS Bantargebang Bekasi serta dan beberapa langkah telah dilakukan, termasuk penambahan deodorizer untuk mengurangi bau tidak sedap serta penanganan kesehatan bagi warga sekitar yang terdampak operasional RDF.

ESGNOW.ID,  JAKARTA – Pengamat kebijakan publik dan lingkungan Sigmaphi Indonesia,  Gusti Raganata, menyesalkan Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofig yang tetap mengizinkan proyek pengolahan sampah Refused Derived Fuel (RDF) Plant di Rorotan, Jakarta Utara, tetap beroperasi. Padahal proyek tersebut dikeluhkan warga sekitar karena mengeluarkan bau tak sedap yang menyebar hingga ke perumahan di sekitar proyek.

Gusti menilai Menteri Hanif terlalu tergesa-gesa memberi izin operasional proyek RDF tanpa benar-benar menguji terlebih dahulu proyek tersebut dapat berjalan tanpa mencemari lingkungan sekitar. “Menteri LH hanya melihat lokasi dan mendengarkan penjelasan penjelasan dinas lingkungan Jakarta, tanpa mengujinya lebih dahulu,” kata Gusti, dalam keterangan media, Sabtu (24/5/2025).

Baca Juga

Gusti menilai kelangsungan hidup warga sekitar dinomorduakan, tidak lebih penting dari proyek RDF Plant. “Kehidupan warga di sekitar proyek diabaikan,” menurut Gusti.

Seharusnya, kata Gusti, Menteri LH tetap memprioritaskan kelangsungan hidup manusia dan lingkungan di sekitar proyek RDF. Sebagai otoritas lingkungan hidup, Menteri LH harus benar-benar memastikan proyek tersebut tidak mencemari udara dan tidak menganggu kelangsungan hidup di sekitar proyek.

Menurut Gusti, jika Menteri LH ingin andil dalam mengatasi masalah sampah di Jakarta, Menteri LH harus melakukan audit program dan kegiatan pengelolaan sampah di Jakarta saat ini dan beberapa tahun belakangan, bukan memaksakan proyek RDF Rorotan beroperasi.

Saat ini audit pengelolaan sampah di Jakarta khususnya di Dinas LH Jakarta sangat diperlukan. Sebab anggaran yang dihabiskan setiap tahun mencapai Rp 3,4 triliun, di antaranya Rp 2,9 triliun untuk pengelolaan dan pengangkutan sampah, dan 500 miliar untuk TPA Bantargebang. Namun persoalan sampah tidak kunjung beres, karena volume sampah di Jakarta terus meningkat.

“Perlu diaudit jumlah truk sampah yang beroperasi di Jakarta, apakah sesuai datanya di atas kertas dengan kenyataan di lapangan,” tanya Gusti.

Selain itu mengapa proyek pengolahan sampah yang sudah ditender dan telah ditunjuk pelaksananya hingga saat ini tidak berjalan sehingga investor yang telah membenamkan investasinya hengkang dari Jakarta. “Banyak hal yang harus diaudit, itu yang harus dilakukan Menteri LH dan Gubernur Jakarta Pramono Anung yang baru menjabat,” kata Gusti.

Saat ini uji coba RDF Plant di Rorotan Jakarta Utara dihentikan sementara. Penolakan di antaranya datang dari warga di Perumahan Jakarta Garden City (JGC), Cakung, Jakarta Timur. Warga di perumahan tersebut menolak RDF Plant Rorotan karena tidak sesuai dengan kesepakatan antara pengelola RDF Plant Rorotan dengan warga perumahan.

 

 

 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement