ESGNOW.ID, CIANJUR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mulai memberlakukan denda sebesar Rp 500 ribu bagi warga yang membuang sampah sembarangan dan di luar jadwal yang ditentukan. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kebersihan, khususnya di sepanjang jalur protokol agar bebas dari tumpukan sampah.
Kepala DLH Cianjur Komarudin mengatakan, Pemerintah Kabupaten Cianjur telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) sejak tahun lalu terkait pemilahan sampah organik dan nonorganik, serta waktu pembuangan sampah yang wajib dipatuhi warga.
“SE Bupati Cianjur meminta masyarakat yang sudah memilah sampah dimasukkan ke dalam kantong plastik berbeda dan membuang sampah mulai pukul 20.00 sampai 24.00 WIB. Namun saat ini masih banyak yang membuang sampah tidak tepat waktu, sehingga terancam sanksi,” kata Komarudin di Cianjur, Jumat (23/5/2025).
Ia menjelaskan, pengangkutan sampah dari tempat pembuangan sementara di pinggir jalan dilakukan mulai pukul 01.00 hingga 05.00 WIB ke Tempat Pembuangan Akhir Sementara (TPAS) Mekarsari di Kecamatan Cikalongkulon. Dengan begitu, tidak ada lagi tumpukan sampah yang terlihat saat pagi hari.
Pihaknya memastikan seluruh pengangkutan sampah sudah rampung sebelum pukul 05.00 WIB, agar warga bisa menikmati udara segar tanpa gangguan bau dan pemandangan sampah yang belum terangkut.
“Kami masih menemukan tumpukan sampah yang dibuang warga pada pagi hari, sehingga tidak terangkut dan merusak pemandangan, terutama di sepanjang jalur protokol. Karena itu, kami akan menerapkan sanksi tegas bagi mereka yang melanggar,” tegasnya.
DLH Cianjur juga mengirim surat teguran ke pemerintah desa dan kelurahan untuk mengingatkan RT/RW agar menegur warga pelanggar, atau langsung memberikan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu bagi yang membuang sampah sembarangan dan di luar jadwal.
Selain penindakan, DLH juga meminta peran aktif desa dan kelurahan untuk melakukan pemilahan sampah dari lingkungan warga sebelum dibuang ke tempat penampungan sementara. Hal ini bertujuan mengurangi volume sampah yang masuk ke TPAS Mekarsari.
“Kami meminta desa/kelurahan membantu menggencarkan sosialisasi terkait pemilahan sampah mulai dari rumah dan lingkungan tempat tinggal, serta menegaskan sanksi membuang sampah sembarangan dan tidak tepat jadwal agar tidak terjadi kasus darurat sampah,” ujarnya.