ESGNOW.ID, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan alasan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Ditemukan sejumlah pelanggaran operasional yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut.
Bahlil menerangkan, paling utama, terkait lingkungan. Ia telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (LH). Sehingga itu menjadi bagian dari proses keluarnya keputusan di atas.
"Pertama, secara lingkungan, atas apa yang disampaikan Menteri LH (Hanif Faisol Nurofiq) itu melanggar," kata Menteri ESDM, dalam konferensi pers di Istana Negara, yang juga disiarkan lewat daring, pada Selasa (10/6/2025).
Kedua, berdasarkan hasil kunjungannya ke lapangan. Pada akhir pekan lalu, tim Kementerian ESDM dipimpin oleh Bahlil mendatangi Pulau Gag. Ini disela-sela perjalanannya untuk agenda pemantauan sumur minyak dan gas bumi (migas) di Sorong, dan sekitarnya.
"Kita turun ke lapangan untuk mengecek langsung kawasan-kawasan ini, menurut kami harus kita lindungi," ujar sosok yang juga Ketua Umum Partai Golkar ini.
Ia memahami bakal muncul perdebatan. Izin-izin tambang itu, menurut Bahlil, diberikan, sebelum berbagai area di Raja Ampat ditetapkan sebagai kawasan geopark. Namun arahan Presiden Prabowo Subianto sudah jelas. Itu menjadi alasan ketiga.
Raja Ampat harus tetap menjadi tempat wisata yang harus diurus dengan cara terbaik. Baik untuk Indonesia maupun bagi seluruh dunia.
"Jadi ditanya apa alasannya? alasannya, pertama memang secara lingkungan, kedua secara teknis, setelah kami melihat ini sebagian masuk di kawasan geopark, ketiga adalah keputusan ratas, dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan juga melihat dari toko-toko masyarakat yang saya kunjungi," tutur Bahlil.
Menteri ESDM merincikan empat perusahan yang izin tambangnya baru saja dicabut. Pertama, PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP) di Pulau Manuran, PT Nurham, di Pulau Waigeo, PT Mulia Raymond Perkasa (PRP) di Pulau Batang Pele, dan PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) di Pulau Kawe.
Hanya ada satu perusahaan yang masih mendapat izin melakukan operasional di sana. Itu adalah PT Gag Nikel (PT GN). Anak usaha PT Antam Tbk itu diperbolehkan melanjutkan kontrak karya pertambangan di Kawasan Hutan hingga berakhirnya izin/perjanjian berdasarkan Keputusan Presiden 41/2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.
Pada 5 Juni 2025 lalu, Menteri ESDM menghentikan sementara kegiatan operasi PT Gag Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di salah satu kabupaten di Provinsi Papua Barat Daya itu.
"Sekalipun (izin) Gag tidak kita cabut, tetapi atas perintah Bapak Presiden, kita mengawasi khusus dalam implementasinya. Jadi amdalnya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang. Jadi betul-betul kita akan awasi habis, terkait dengan urusan di Raja Ampat," kata Bahlil.