ESGNOW.ID, SORONG — Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan nikel sebagai langkah antisipasi pencemaran lingkungan. Langkah ini diambil untuk menjaga kawasan wisata Raja Ampat tetap bersih dan bebas dari dampak negatif industri ekstraktif.
Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, menegaskan bahwa penguatan pengawasan lintas sektoral menjadi prioritas demi menjaga nama baik Raja Ampat sebagai destinasi wisata kelas dunia. “Kita akan berkolaborasi dengan lintas sektoral guna memastikan kawasan wisata itu aman dan terjaga,” katanya di Sorong, Senin (9/6/2025).
Meski belum ditemukan indikasi pencemaran dari kegiatan tambang nikel milik PT Gag Nikel, Pemkab tetap mengintensifkan pengawasan agar tidak terjadi kerusakan lingkungan, terutama di wilayah sekitar kawasan pariwisata.
“Bukan kerusakan, tapi memang bekas tambang itu ada. Kemudian perusahaan itu sudah melakukan reboisasi. Jadi kalau untuk kerusakan memang tidak ada,” jelasnya.
Orideko menekankan pentingnya tanggung jawab bersama antara pemerintah dan perusahaan tambang dalam menjaga ekosistem alam Raja Ampat.
“Raja Ampat terkenal bukan karena tambang nikel melainkan pariwisata yang membawa nama Raja Ampat dikenal hingga internasional,” ujarnya.
Karena itu, pemerintah daerah ingin memastikan aktivitas pertambangan tidak sampai mencemari lingkungan yang menjadi daya tarik utama wilayah ini.
“Justru karena itulah kita ingin memastikan kerusakan lingkungan alam di Raja Ampat tidak terjadi dengan memperketat pengawasan,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melakukan kunjungan kerja ke PT Gag Nikel bersama Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu dan Bupati Raja Ampat.
“Saya memberikan apresiasi kepada PT. Gag Nikel yang telah beroperasi sesuai dengan ketentuan berlaku,” kata Bahlil.
Ia menepis anggapan bahwa aktivitas tambang nikel di Raja Ampat telah mencemari lingkungan, sebagaimana sempat ramai dibicarakan di media sosial.
Hingga kini, terdapat lima perusahaan tambang yang mengantongi izin resmi beroperasi di Raja Ampat. Dua perusahaan memperoleh izin dari pemerintah pusat, yakni PT Gag Nikel (izin operasi sejak 2017) dan PT Anugerah Surya Pratama (sejak 2013). Tiga lainnya mendapat izin dari pemerintah daerah, yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (2013), PT Kawei Sejahtera Mining (2013), dan PT Nurham (2025).