Selasa 15 Jul 2025 14:50 WIB

DLH Tindak Tegas Perusahaan Pencemar Lingkungan

Perusahaan peleburan baja ditutup, surat edaran pengendalian udara diterbitkan.

Red: Gita Amanda
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Banten, memastikan tidak memberikan toleransi dan akan menindak tegas perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan dalam kegiatan produksinya. (
Foto: Republika/Prayogi
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Banten, memastikan tidak memberikan toleransi dan akan menindak tegas perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan dalam kegiatan produksinya. (

ESGNOW.ID,  TANGERANG -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Banten, memastikan tidak memberikan toleransi dan akan menindak tegas perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan dalam kegiatan produksinya.

“Pada Juni lalu, sudah ada satu perusahaan peleburan baja di Jatiuwung yang kami tutup. Karena itu, kami mengimbau agar semua perusahaan mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Sekretaris DLH Kota Tangerang, Dadang Basuki, di Tangerang, Senin (14/7/2025) lalu.

Baca Juga

DLH Kota Tangerang menekankan pentingnya penerapan prinsip sustainable development atau pembangunan berkelanjutan dalam setiap aktivitas usaha yang berdampak terhadap lingkungan. Setiap perusahaan harus memahami tanggung jawabnya untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku agar usahanya dapat berkembang secara sehat.

“Kami sudah melakukan sosialisasi kepada sejumlah perusahaan, terkait pengendalian pencemaran air dan emisi udara, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), serta penataan proses pengawasan dan pelaporan agar sesuai ketentuan,” ucapnya.

DLH berharap para pelaku usaha bisa aktif berkontribusi dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah. “Kepatuhan terhadap izin lingkungan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk komitmen terhadap masa depan kota yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” ujar Dadang.

Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menambahkan pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2025 tentang pengendalian pencemaran udara di wilayah Kota Tangerang. Surat edaran ini dikeluarkan sebagai respons atas meningkatnya risiko pencemaran udara akibat aktivitas transportasi, industri, serta perubahan cuaca yang memperburuk kualitas udara.

“Udara bersih adalah hak semua warga. Untuk itu, kami mengajak masyarakat turut serta menjaga lingkungan, mulai dari mengurangi penggunaan kendaraan bermotor pribadi hingga rutin melakukan uji emisi,” ujarnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement