ESGNOW.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bakal memperketat penindakan terkait emisi, khususnya pada sektor transportasi dan industri. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum (KLHK), Rasio Ridho Sani, dalam FGD Ombudsman.
Untuk mengurangi emisi dari sumber tidak bergerak, KLHK berkomitmen untuk melakukan pengetatan baku mutu emisi industri, pengetatan persyaratan pengendalian pencemaran udara, dan penerapan pengawasan emisi udara secara realtime dan terintegrasi.
“Sebelum ada UU Ciptaker, kami masih terkendala penindakan. Namun sekarang, kami bisa lakukan penindakan saat ada yang melanggar ketentuan tentang polusi udara,” katanya dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI dengan tema Indonesia Dalam Kepungan Polusi dan Solusinya.
Ridho menjelaskan KLHK telah menerapkan tindakan tegas, termasuk sanksi administratif. Salah satu contohnya adalah di sektor industri, dimana 21 dari 45 perusahaan yang diidentifikasi sebagai potensi pencemar udara telah disegel.
Ridho juga mengungkapkan bahwa kendaraan bermotor adalah salah satu penyumbang terbesar dalam polusi udara. Pertumbuhan kendaraan bermotor terus meningkat, dengan peningkatan sekitar 5,7 persen per tahun untuk sepeda motor dan 6,38 persen per tahun untuk mobil penumpang.
“Statistik menunjukkan bahwa terdapat lebih dari 17 juta sepeda motor, 4,2 juta mobil penumpang, 856 ribu truk, dan 344 ribu bus di Jakarta,” kata Ridho.
Menurutnya, polusi juga berasal dari sumber-sumber emisi yang tidak bergerak, seperti pabrik, pembangkit listrik, dan pembakaran sampah. Cuaca juga dapat mempengaruhi tingkat polusi, terutama selama musim kemarau.
Selain itu, saat ini Indonesia mengadopsi spesifikasi Euro 4 untuk kendaraan. Namun, KLHK berencana untuk memperketat regulasi ini dan melanjutkan menuju spesifikasi Euro 5 dan 6. “Hal ini akan bergantung pada jenis bahan bakar yang digunakan,” ujarnya menegaskan.
Ridho juga mengemukakan langkah-langkah lainnya termasuk peningkatan kualitas bahan bakar, perketatan standar emisi untuk kendaraan lama, pengujian emisi berkala, serta perluasan dan peningkatan layanan transportasi publik.