ESGNOW.ID, JAKARTA — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyatakan pada periode Mei hingga Juli 2025, Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil memusnahkan tanaman kelapa sawit seluas kurang lebih 4.700 hektare yang tersebar di Desa Bagan Limau, Lubuk Kembang Bunga, Kesuma, dan Segati.
Bekas lahan sawit tersebut kemudian dipulihkan dengan penanaman berbagai jenis tanaman. Kemenhut menyebutkan bahwa pemusnahan perkebunan kelapa sawit di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) merupakan bagian dari upaya pemulihan kawasan hutan. Lahan-lahan yang sebelumnya digunakan untuk perkebunan sawit akan dikembalikan menjadi hutan.
Kemenhut menambahkan, bersama Satgas PKH dan pihak terkait lainnya, mereka melakukan penertiban termasuk pembongkaran kebun sawit dan penanaman kembali tanaman hutan.
“Masyarakat desa yang menduduki kawasan hutan Tesso Nilo akan dilakukan penataan, sehingga masyarakat mendapatkan tempat tinggal yang layak. Namun, penataan ini membutuhkan waktu sehingga masyarakat diharapkan untuk patuh, bersabar, dan mengikuti skema yang sudah disiapkan oleh pemerintah," kata Komandan Satgas PKH, Mayjen TNI Dody Tri Winarto dalam pernyataan Kemenhut, Kamis (31/7/2025).
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Ditjen Gakkum, Rudianto Saragih Napitu, menegaskan bahwa setelah masa pendataan selesai, lahan yang tidak didata akan dianggap milik cukong atau korporasi.
“Berarti tidak mengikuti skema pemerintah dan ada konsekuensi penegakan hukum. Beda dengan lahan yang sudah didata, itu maka mekanisme yang disebutkan Satgas akan direlokasi dan diberi lahan baru," katanya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan pihaknya akan terus mendukung kerja Satgas PKH dalam upaya penguasaan kembali TNTN dan pemulihan ekosistemnya.
Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo, Heru Sutmantoro, juga menyampaikan bahwa langkah pertama yang perlu dilakukan adalah pemusnahan tanaman sawit, yang kemudian diikuti dengan kegiatan pemulihan.
“Tujuan dari pemulihan kawasan TNTN adalah untuk mengembalikan fungsi kawasan sebagai habitat satwa liar yang kita lindungi seperti harimau, gajah, dan satwa lainnya. Sehingga ke depannya kawasan TNTN ini dapat berfungsi sebagai penyangga kehidupan masyarakat,” kata Heru.
View this post on Instagram