Senin 25 Sep 2023 13:36 WIB

Diluncurkan Besok, Bursa Karbon Diharapkan Bantu Penanganan Krisis Iklim di RI

Dibukanya bursa karbon akan bantu Indonesia memenuhi target komitmen nasional.

Rep: Dedy Darmawan Nasution / Red: Friska Yolandha
Ilustrasi carbon capture storage (penangkapan dan penyimpanan karbon)
Foto: Freepik
Ilustrasi carbon capture storage (penangkapan dan penyimpanan karbon)

ESGNOW.ID, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal meluncurkan bursa karbon besok Selasa (26/9/2023). Bursa karbon nantinya menjadi pusat perdagangan karbon di Indonesia yang diharapkan turut berdampak pada penurunan emisi karbon dari aktivitas industri. 

Peneliti dari Center for Indonesian Policy Studies, Kartina Sury, menuturkan, bursa karbon akan membawa Indonesia memenuhi komitmen nasionalnya terkait perubahan iklim. Sebab, dengan adanya bursa karbon akan memberikan insentif bagi industri, bisnis, maupun entitas lainnya bila berhasil menurunkan emisi gas rumah kaca mereka. 

Baca Juga

Beroperasinya bursa ini juga menjadi bagian dari komitmen Indonesia berkontribusi pada upaya global untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 45 persen tahun 2030 dan pada akhirnya menjadi nol pada 2060 atau lebih cepat. 

“Dibukanya bursa karbon ini akan membantu Indonesia memenuhi target komitmen nasionalnya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, sebagai bagian dari usaha mengedepankan pembangunan yang sesuai kriteria lingkungan, sosial, serta tata kelola yang baik,” ujar Kartina, melalui keterangan tertulisnya, Senin (25/9/2023). 

Kartina menjelaskan, perubahan iklim telah menjadi salah satu tantangan utama perekonomian di kawasan dan global. Oleh sebab itu, penyelenggaraan bursa karbon ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melakukan pengendalian iklim dengan mengurangi emisi gas rumah kaca.

“Platform perdagangan karbon yang sudah mulai dipersiapkan sejak tahun 2022 ini akan memainkan peran penting mengingat Indonesia merupakan negara yang hampir 70 persen pemenuhan pengurangan emisi karbonnya berbasis pada sektor alam,” ujarnya. 

Adapun pembentukan bursa karbon telah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon serta Surat Edaran OJK Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon. 

Nantinya, OJK akan menetapkan kredit karbon yang menjadi alokasi kuota emisi karbon setiap industri dan ditetapkan tahunan pada awal periode bagi setiap peserta pasar. Satu kredit karbon setara dengan pengurangan atau penurunan emisi sebesar satu ton karbon dioksida.

Peserta bursa diwajibkan melaporkan emisi yang dihasilkan secara berkala dan mereka yang melebihi batas emisinya bisa membeli kuota tambahan dari peserta lain yang berhasil menghasilkan emisi lebih sedikit. Kartina meyakini, bursa karbon ini sekaligus akan memperkuat ekosistem pengurangan emisi karbon di Indonesia sebagai wujud upaya nyata untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang berkelanjutan. 

“Perdagangan karbon ini juga turut mendukung mekanisme pembiayaan berkelanjutan menuju ekonomi rendah karbon,” kata dia. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement