ESGNOW.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melanjutkan upaya mengatasi memburuknya kualitas udara di wilayah Jabodetabek. KLH/BPLH menyegel tiga perusahaan peleburan baja di Kabupaten Serang, Banten.
Hasil pengawasan menemukan pelanggaran serius terhadap ketentuan pengelolaan emisi industri. Tiga perusahaan yang disegel adalah PT Citra Baru Steel (PT CBS), PT Crown Steel (PT CS), dan PT Sinta Baja Jaya (PT SBJ), yang beroperasi di Kawasan Industri Modern Cikande, terbukti membuang emisi langsung ke udara tanpa pengelolaan.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat masyarakat Jabodetabek terpapar udara kotor akibat kelalaian dan pelanggaran industri,” kata Wakil Menteri KLH/Wakil Kepala BPLH, Diaz Hendropriyono dalam pernyataannya, Selasa (24/6/2025).
Investigasi menemukan PT CBS yang memiliki kapasitas produksi 270 ribu ton per tahun hanya menggunakan sebagian cerobong yang tersedia. Sementara sebagian besar emisi dari tungku peleburan dibuang tanpa pengendalian.
PT CS, yang telah diperingatkan sejak 2023, dinilai tetap tidak menindaklanjuti rekomendasi KLH/BPLH. Perusahaan itu hanya memiliki satu cerobong untuk kapasitas 30 ribu ton per tahun, dengan emisi yang dibiarkan lepas ke udara.
“Ini bukan lagi pelanggaran administratif, tetapi pengabaian yang membahayakan kesehatan publik. Karena ini pelanggaran berulang, kami akan menempuh langkah hukum yang lebih keras,” kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Rizal Irawan.
Kondisi paling memprihatinkan ditemukan pada PT SBJ yang memiliki 12 tungku peleburan untuk kapasitas 8.816 ton per tahun, namun sama sekali tidak memiliki cerobong. Seluruh emisi dilepas ke lingkungan tanpa pengelolaan apa pun.
Deputi Penegakan Hukum memerintahkan penghentian total proses produksi dan akan terus mengawasi agar perusahaan tidak melanjutkan kegiatan sebelum memenuhi ketentuan lingkungan. Dalam pernyataannya, KLH/BPLH mengatakan langkah ini merupakan bagian dari upaya KLH/BPLH meningkatkan kualitas udara nasional, dengan menindak industri yang abai terhadap kewajiban pengendalian pencemaran udara. Pemerintah mengajak seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lingkungan hidup demi menjaga kesehatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.