ESGNOW.ID, JAKARTA -- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumatra Barat bersama Balai Besar KSDA Riau melakukan pelepasliaran seekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) bernama Puti Malabin. Harimau berjenis kelamin betina itu dilepasliarkan di lanskap Rimbang Baling, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) pada Jumat (28/6/2024).
Kepala Balai KSDA Sumbar Lugi Hartanto mengatakan, Puti Malabin dilepasliarkan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan selama 4,5 bulan di Taman Marga Satwa Budaya Kinantan (TMSBK) Bukittinggi. Puti Malabin telah dinyatakan sehat dengan sifat liar yang masih terjaga, sehingga direkomendasikan untuk segera dilakukan pelepasliaran ke habitatnya.
“Balai KSDA Sumbar telah melakukan kajian lokasi pelepasliaran bersama COP dan Yayasan Sintas Indonesia," kata dia melalui siaran pers, akhir pekan ini.
Lugi menjelaskan, tahapan kajian yang dilakukan sebelum pelepasliaran meliputi rapid assestment lokasi pelepasliaran, ground check kesesuaian habitat asal, inventarisasi ketersediaan pakan, survei daya dukung dan daya tampung populasi HS, serta potensi ancaman dan gangguan melalui operasi sapu jerat. Menurut dia, rekomendasi dari kajian tersebut menetapkan bahwa lanskap Rimbang Baling memenuhi kriteria sebagai lokasi pelepasliaran.
Ia mengatakan, proses pelepasliaran dilaksanakan menggunakan transportasi udara. Pertimbangannya, lokasi pelapasliaran tersebut tidak dapat ditempuh jalur darat. Pelepasliaran itu didukung oleh TNI AU Riau dan TNI AU Sumatera Barat menggunakan satu helikopter NAS-332 Super Puma dengan nomor H-3216.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah menbantu kelancaran proses pelepasliaran harimau sumatra Puti Malabin ke habitat alaminya. Kami berharap Puti Malabin dapat bertahan dan berkembang biak di alam,” ujar Lugi.
Menurut dia, tim gabungan Balai KSDA Sumbar, COP, dan Sintas, akan tetap melakukan pemantauan pasca-pelepasliaran selama satu bulan ke depan. Itu dilakukan untuk memastikan kondisi Puti Malabin tetap baik di habitatnya.
Diketahui, Puti Malabin yang diperkirakan berumur 3-5 tahun ini, merupakan satwa interaksi negatif di Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatra Barat, yang terjadi pada akhir tahun lalu. Alhasil, Balai KSDA Sumbar mengevakuasi Puti Malabin pada tanggal 4 Februari 2024 dengan menggunakan kandang jebak yang dipasang di Nagari Binjai.
Nama Puti Malabin sendiri memiliki arti harimau betina yang berasal dari nama daerah Malampah, Ladang Panjang, Binjai, Kabupaten Pasaman, Sumbar.