Senin 07 Oct 2024 15:59 WIB

KLHK Minta Produsen Buat Peta Jalan Pengurangan Sampah

Langkah pengurangan dapat dilakukan lewat daur ulang hingga pemanfaatan kembali.

Red: Satria K Yudha
Daging kaleng (ilustrasi).
Foto: Dok. Freepik
Daging kaleng (ilustrasi).

ESGNOW.ID,  JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta lebih banyak produsen menyusun peta jalan pengurangan sampah dan memastikan implementasinya untuk meningkatkan kontribusi pengurangan sampah oleh perusahaan yang telah mencapai 127 ribu ton.

Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati dalam acara di Jakarta, Senin (7/10/2024), menjelaskan 127 ribu ton sampah dan wadah kemasan berhasil dikurangi selama 2023 oleh 20 produsen yang sudah membuat peta jalan pengurangan sampah dan menerapkannya.

Pengurangan itu berdasarkan langkah yang berada dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.75 tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen. Langkah pengurangan dapat dilakukan lewat daur ulang, penarikan, dan pemanfaatan kembali.

"Tadi kita menyaksikan beberapa produsen sudah mengambil langkah proaktif dan upaya konkret, 20 produsen sudah melaksanakannya dan hal ini bisa dicontoh oleh produsen yang lain. Mungkin saya juga mengajak teman 20 produsen tadi untuk mengajak kawan yang lain di asosiasi masing-masing," kata Vivien.

Langkah peningkatan keterlibatan produsen itu diperlukan mengingat dari 556 perusahaan yang diberikan bimbingan teknis oleh KLHK, baru 52 di antaranya sudah mengirimkan dokumen peta jalan, tapi belum mendapatkan persetujuan dan 21 produsen menerima persetujuan serta siap melaksanakan. Sementara itu, 20 produsen sudah melaksanakan peta jalan pengurangan sampah yang mereka susun.

"Memang Indonesia sampai saat ini ketika bicara menarik kembali itu kita tidak bisa melakukan per merek, masih belum bisa. Tapi usaha yang dilakukan adalah mereka bekerja sama dengan bank sampah, pusat daur ulang untuk kemudian menjadi off-taker sampah-sampah yang dikumpulkan di bank sampah atau pusat daur ulang sehingga mereka terhitung telah melakukan penarikan kembali. Memang di (Permen LHK) P.75 itu kami lakukan bertahap. Yang pertama 10 tahun ini mereka harus membuat perencanaan. Perencanaan itu tidak sekejap mereka harus lakukan, tapi bertahap," katanya.

Dia menyampaikan bahwa KLHK sangat terbuka dan mendukung pencarian jalan keluar ketika produsen mengalami kesulitan dengan disediakan waktu selama 10 tahun untuk penyusunan dan implementasi.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement