Selasa 17 Sep 2024 18:00 WIB

KLHK Jamin Pelindungan Hukum bagi Pejuang Lingkungan Hidup

Aktivis dilindungi dari somasi, proses pidana, dan gugatan perdata.

Red: Satria K Yudha
Sejumlah aktivis dan mahasiswa menggelar kampanye Indonesia bebas emisi saat hari bebas kendaran atau Car Free Day (CFD) di Jakarta, Ahad (2/6/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Sejumlah aktivis dan mahasiswa menggelar kampanye Indonesia bebas emisi saat hari bebas kendaran atau Car Free Day (CFD) di Jakarta, Ahad (2/6/2024).

ESGNOW.ID,  JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 bertujuan menjadi instrumen untuk meningkatkan partisipasi publik dan pelindungan hukum bagi pejuang lingkungan hidup dari tindakan pembalasan.     

Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/9/2024), Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani menyampaikan bahwa Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus lalu telah menandatangani Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pelindungan Hukum Terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat.   

Dia menjelaskan bahwa Peraturan Menteri LHK itu merupakan aturan pelaksana sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, terutama Pasal 66 yang mengatur bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.   

"Adapun tujuannya tentu kita ingin menjamin pejuang lingkungan hidup untuk meningkatkan partisipasi publiknya, meningkatkan sinergitas antara lembaga dan upaya pencegahan dan pencemaran dan kerusakan lingkungan," kata Rasio.   

Aturan itu juga menjadi salah satu instrumen untuk memberikan pelindungan kepada para pejuang lingkungan hidup yang sebelumnya sudah ada di Pedoman Kejaksaan Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.  

Aturan itu membagi kategori yang mendapatkan perlindungan dalam aktivitas memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat yaitu perorangan, kelompok orang, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, organisasi lingkungan dan badan usaha. Mereka dilindungi dari kegiatan seperti pelemahan perjuangan dan partisipasi, somasi, proses pidana dan gugatan perdata.  

Dia mengatakan bahwa dalam prosesnya pihak yang membutuhkan perlindungan mengajukan dokumen kepada KLHK yang kemudian akan diverifikasi oleh Tim Penilai yang beranggotakan berbagai unsur termasuk KLHK, kementerian/lembaga terkait, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, akademisi dan pihak terkait. Tim itu sendiri akan berjumlah ganjil dan paling sedikit tujuh orang.  

"Bentuk perlindungan hukum dilakukan oleh Menteri LHK dengan menyampaikan keputusan Menteri mengenai tindakan pembalasan kepada aparat penegak hukum dan pemohon serta pemberian jasa bantuan hukum atas tindakan pembalasan berupa somasi dan gugatan perdata," jelas Rasio.

Dalam kesempatan itu dia juga menegaskan bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelindungan terhadap para pejuang lingkungan hidup, pihaknya akan berkoordinasi dengan lembaga otoritas yang memiliki wewenang dalam pelindungan warga negara. Termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Komisi Nasional Perempuan serta dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI.  

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement