ESGNOW.ID, JAKARTA - Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Rido Sani mengatakan Indonesia menerapkan empat langkah penting dalam mendukung litigasi iklim mulai dari pencegahan sampai penegakan hukum di pengadilan.
Berbicara dalam diskusi di Paviliun Indonesia Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-29 (COP29) Azerbaijan, Rabu (20/11/2024), Rasio menyebut beragam kasus lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia memiliki dampak besar dalam peningkatan emisi.
Dia memberikan contoh beberapa aktivitas ilegal seperti pembalakan liar, penghancuran ekosistem mangrove dan gambut, perdagangan satwa liar ilegal serta pembakaran dan pembuangan sampah terbuka, yang berkontribusi dalam emisi yang dihasilkan sektor kehutanan dan sampah di Indonesia.
"Kami menerapkan empat pilar melawan aktivitas ilegal yang menyebabkan tantangan dalam penganan perubahan iklim dengan pilar pertama melakukan pencegahan. Bagaimana kami dapat meningkatkan partisipasi dan kesadaran publik," kata Rasio.
Pemerintah Indonesia melalui jajaran penegakan hukum di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) juga secara rutin melakukan kegiatan pengawasan lokasi pemilik izin berusaha seperti pabrik yang menghasilkan limbah serta patroli di area hutan.
Rasio menjelaskan pihaknya melakukan audit dan mengimplementasikan sanksi administrasi untuk meningkatkan ketaatan akan aturan perundang-undangan terkait lingkungan hidup dan kehutanan. Dilanjutkan dengan penegakan hukum melalui pendekatan multi-instrumen serta pendekatan hukum restoratif jika masih melakukan pelanggaran.
"Karena banyak korporasi yang melakukan tindakan ilegal termasuk gagal menaati hukum yang meningkatkan dampak perubahan iklim terhadap kelompok rentan karena banyak aktivitas mereka yang dapat meningkatkan emisi gas rumah kaca," kata Rasio.