ESGNOW.ID, JAKARTA -- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) terus mendorong memperkuat tata kelola perusahaan berdasarkan prinsip Environmental, Social and Governance (ESG). Salah satu wujud komitmen tersebut dilakukan dengan memberikan pendanaan untuk sektor energi baru dan terbarukan (EBT).
Pemberian pinjaman BNI ke sektor EBT diperoleh dari aksi korporasi bank pelat merah tersebut melalui penerbitan obligasi hijau (green bond). Mengacu pada laporan pelaksanaan obligasi hijau (Green Bond Report) 2024, total portofolio yang tersalurkan ke sektor EBT mencapai hampir delapan dari total penyaluran kredit untuk sektor-sektor hijau. Penyaluran pinjaman ke sektor EBT bahkan telah berhasil dibiayai kembali (refinanced).
“Alokasi dana Obligasi Hijau untuk kategori Energi Terbarukan diberikan kepada Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH), dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBG). Proyek-proyek tersebut mampu memberikan kontribusi langsung terhadap penyediaan akses terhadap energi bersih dan terjangkau serta peningkatan proporsi bauran energi terbarukan dan pengurangan emisi GRK.” Tulis perseroan dalam laporan obligasi hijau untuk periode Juni 2024.
BNI telah mendanai 6 proyek PLTS yang tersebar di Kepualauan Riau antara lain Pulau Geranting, Pulau Akar, Pulau Jaga, Pulau Nuja, Pulau Panjang dan Pulau Sebung. Keenam PLTS tersebut secara total memiliki kapasitas 0,78 MW dan mampu menghasilkan dan mendistribusikan Listrik secara langsung ke masyarakat.
Dengan pembiayaan tersebut, BNI telah berkontribusi dalam menyediakan akses ke energi bersih serta terjangkau untuk total 600 rumah tangga. Selain proyek PLTS, BNI juga menyalurkan pembiayaan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH) yang memanfaatkan potensi energi dari daerah aliran sungai Cikaengan, Desa Pandeuy, Kecamatan Pandeuy, Kabupaten Garut.
PLTMH Cikaengan memiliki kapasitas 3 x 1,7 MW (5,1 MW) dan mampu melistriki rumah tangga serta meningkatkan persentase bauran energi baru terbarukan (EBT) di wilayah tersebut. Hasilnya ada dua kecamatan yaitu Kecamatan Karangnunggal dan Kecamatan Singaparna berhasil memperoleh akses ke EBT.
Terakhir untuk proyek PLTBG, BNI total ada 7 pembangkit yang sudah difasilitasi pinjaman yang tersebar di Provinsi Lampung sebanyak 4 unit pembangkit Listrik, di Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 2 unit dan satu sisanya berlokasi di Provinsi Sumatra Utara.
Total kapasitas energi yang dihasilkan dari ke tujuh unit PLTBG yang dibiayai kredit dari BNI mencapai 9 MW. Untuk diketahui PLTBG yang dibiayai tersebut memanfaatkan limbah kelapa sawit dari perkebunan bersertifikat RSPO/ISPO dan limbah singkong dari pengolahan tepung tapioka.