Selasa 03 Dec 2024 15:47 WIB

Menteri LH Instruksikan Pemda Berantas TPA Ilegal

Penegakan hukum sudah dimulai pada awal November.

Red: Satria K Yudha
Petugas Satpol PP Tangerang Selatan melakukan penyegelan TPA ilegal di Pondok Ranji, Senin (30/10/2023) karena menimbulkan polusi.
Foto: ANTARA/HO-Pemkot Tangerang Selatan
Petugas Satpol PP Tangerang Selatan melakukan penyegelan TPA ilegal di Pondok Ranji, Senin (30/10/2023) karena menimbulkan polusi.

ESGNOW.ID,  JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol meminta pemerintah daerah (pemda) untuk menyelesaikan isu Tempat Pembuangan Sampah (TPA) ilegal yang ada di daerahnya.

“Saya harapkan teman-teman Dinas Lingkungan Hidup (LH) di provinsi dan kabupaten juga bergerak untuk melakukan penertiban terkait tempat pemrosesan sampah yang ilegal atau tanpa izin," kata Hanif.

Dia menjelaskan hal itu sesuai dengan mandat pengelolaan sampah yang berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Berbicara ketika melakukan inspeksi ke TPA ilegal yang berada di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Ahad (1/12) kemarin, Hanif menyatakan telah meminta Deputi Penegakan Hukum KLH untuk memberikan peringatan kepada pemda terkait keberadaan TPA ilegal tersebut. Hal itu untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Kami minta Pak Dirjen (Gakkum) segera menegur, karena ini tanggung jawab Pemda Bogor untuk bertanggung jawab terkait dengan pengelolaan TPA, ilegal dan tidak ilegal," ujar Hanif.

Dia menyebut KLH/BPLH akan mendalami pula pelaku pengelola TPA ilegal tersebut dan memastikan sumber sampah yang menumpuk di TPA ilegal tersebut. Langkah itu akan dilanjutkan dengan menaikkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan sebagai bentuk penegakan hukum.

Sebelumnya, KLH mengatakan tengah fokus dalam penanganan TPA ilegal di wilayah Jakarta dan sekitarnya, terutama menyasar yang melakukan pembakaran sampah secara terbuka atau open burning, karena berkontribusi terhadap polusi udara.

Penegakan hukum sudah dimulai dengan pada awal November lalu Deputi Penegakan Hukum KLH telah mengamankan seorang tersangka yang menjadi pengelola TPA ilegal di Depok, Jawa Barat, setelah pada Menteri LH Hanif pada 4 November memimpin penyegelan dan penghentian operasi TPA tersebut.

sumber : Antara
Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement