Senin 21 Apr 2025 19:33 WIB

Tertibkan TPA Ilegal, Kabupaten Bekasi Perkuat Penegakan Hukum

DLH juga menggencarkan edukasi pemilahan sampah.

Red: Satria K Yudha
(Ilustrasi) Sampah menumpuk di sepanjang jalan Inspeksi Kalimalang,  Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Foto: Republika/Muhammad Tiarso Baharizqi
(Ilustrasi) Sampah menumpuk di sepanjang jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

ESGNOW.ID,  CIKARANG -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memperkuat langkah penegakan hukum dalam menangani persoalan sampah, terutama terkait maraknya pembuangan sampah ilegal yang mencemari lingkungan. Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, menyatakan banyak pelaku usaha masih mengabaikan kewajiban kepemilikan surat keterangan pembuangan sampah ke tempat pemrosesan akhir (TPA), yang berujung pada praktik pembuangan liar.

“Seluruh pelaku usaha wajib melengkapi dokumen tersebut. Ini bagian dari upaya mencegah pembuangan sampah ke lokasi ilegal,” tegas Donny di Cikarang, Senin (21/4).

Baca Juga

Hingga saat ini, DLH melalui Bidang Penataan dan Penegakan Hukum telah menutup sembilan titik tempat pembuangan sampah (TPS) liar yang dikelola oknum secara open dumping. Sejumlah lokasi di antaranya berada di sempadan sungai dan wilayah rawan pencemaran lainnya.

Tak hanya itu, DLH juga menyoroti bangunan liar di sepanjang bantaran sungai yang kerap dijadikan tempat tinggal sekaligus tempat usaha tanpa sistem pengelolaan sampah memadai. “Bangunan-bangunan ini berkontribusi besar terhadap pencemaran air, karena sampahnya dibuang langsung ke sungai,” ujarnya.

Pemkab Bekasi juga baru saja mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Sampah yang mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Raperda ini tinggal menunggu peraturan bupati (perbup) sebagai payung implementasi di lapangan.

“Perda ini akan menjadi dasar hukum untuk pengelolaan sampah yang partisipatif, terpadu, dan berkelanjutan,” tambah Donny.

Masalah sampah menjadi tantangan besar bagi Kabupaten Bekasi di tengah pesatnya pertumbuhan penduduk dan kawasan industri. Untuk itu, DLH terus menggencarkan edukasi pemilahan sampah rumah tangga dan memperkuat program daur ulang melalui bank sampah serta tempat pengolahan sampah terpadu.

“Kolaborasi lintas sektor sangat dibutuhkan. Kami mengajak seluruh masyarakat, pelaku usaha, komunitas lingkungan, serta instansi pemerintah untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.

Sepanjang 2024, DLH mencatat sebanyak 144 ton sampah diangkut dari 18 aliran sungai melalui 31 operasi pengangkutan yang digerakkan enam unit pelaksana teknis daerah. Pada Februari hingga Maret 2025 saja, terjadi lonjakan signifikan dengan 26 kegiatan pengangkutan yang berhasil membersihkan 130 ton sampah dari darat dan sungai.

Donny menegaskan, DLH akan terus mengoptimalkan penegakan hukum dan pengelolaan sampah berbasis kolaborasi demi menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari di Kabupaten Bekasi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement