ESGNOW.ID, BRASILIA — Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva menandatangani undang-undang yang melonggarkan aturan izin lingkungan, sambil memveto puluhan ketentuan di dalamnya. Regulasi yang dijuluki aktivis sebagai “Undang-Undang Penghancuran” ini dinilai memperlemah pengawasan lingkungan dalam proses perizinan.
RUU tersebut sebelumnya disetujui Kongres dan didukung komunitas bisnis pertanian yang berpengaruh di Brasil. Aturan baru memberikan lebih banyak kewenangan pada pemerintah negara bagian dan kota untuk mengeluarkan izin usaha baru, termasuk di wilayah sensitif, sehingga memudahkan ekspansi agribisnis.
Sekretaris Kantor Kepresidenan Miriam Belchior mengatakan Lula menyetujui regulasi tersebut, namun membatalkan atau mengubah 63 dari 400 pasal. Veto itu, kata dia, dilakukan untuk menjaga integritas perizinan, memastikan kepastian hukum, dan melindungi hak masyarakat adat serta komunitas Quilombola.
“Kami menilai ini kemajuan signifikan dalam merampingkan proses perizinan lingkungan,” ujar Belchior, Jumat (8/8/2025).
Dari ketentuan yang dibatalkan, 26 pasal langsung diveto, sementara 37 lainnya diganti dengan teks alternatif atau diubah melalui RUU baru. Belchior menyebut pemerintah telah mengirim RUU pengganti ke Kongres dengan prosedur urgensi konstitusional.
Ia menambahkan, aturan baru memperkenalkan “Izin Lingkungan Khusus” untuk mempercepat proyek strategis.
Senat Brasil menyetujui RUU tersebut pada Mei lalu dengan suara 54 berbanding 13. Salah satu ketentuan utamanya mengizinkan proyek yang dianggap berdampak kecil hingga menengah, seperti bendungan dan sanitasi dasar, dibangun tanpa persetujuan badan lingkungan.
Pengesahan ini memperlihatkan perpecahan dalam kebijakan lingkungan pemerintah Lula, yang berupaya mempertahankan citra ramah lingkungan menjelang Brasil menjadi tuan rumah Pertemuan Iklim PBB (COP30) di Belem, Amazon, November mendatang.