ESGNOW.ID, JAKARTA -- Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya menindak tegas setiap pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan (karhut) yang kembali terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Proses penegakan hukum telah dimulai terhadap sejumlah entitas yang diduga terlibat.
Langkah ini diambil setelah pelaksanaan 1.689 operasi pemadaman di lapangan oleh Manggala Agni Kementerian Kehutanan bersama pihak berwenang dan masyarakat.
Selain pemadaman, Kementerian Kehutanan juga menggelar berbagai upaya pencegahan, seperti penyuluhan, sosialisasi Pembukaan Lahan Tanpa Bakar, patroli terpadu, dan Operasi Modifikasi Cuaca. Saat ini, kementerian memperkuat penanganan pascakebakaran, meliputi identifikasi dan penghitungan luas areal terbakar, rehabilitasi areal bekas terbakar, serta penegakan hukum.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) menyatakan telah melakukan serangkaian tindakan tegas terhadap pelaku kebakaran hutan. Sebanyak 10 korporasi telah disegel dan dalam penyelidikan, sedangkan dua perusahaan dikenakan sanksi administratif.
Selain itu, delapan pihak nonkorporasi menjalani proses serupa dan satu pihak nonkorporasi sudah memasuki tahap penyidikan di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim, Riau. Penyegelan dilakukan di berbagai wilayah, antara lain Kalimantan Barat terhadap enam entitas (FWL, CMI, DAS, HKI, MTI, dan UKIJ), Riau terhadap tiga entitas (DRT, RUJ, SAU), Jambi terhadap satu entitas (SH), Sumatera Selatan terhadap satu entitas (PML), serta Bangka Belitung terhadap satu entitas (BRS).
Kementerian Kehutanan mencatat sebaran kasus per provinsi meliputi tujuh kasus di Kalimantan Barat, 10 kasus di Riau, satu kasus di Jambi, satu kasus di Sumatera Selatan, dan satu kasus di Sumatera Utara. Data ini menunjukkan luasnya cakupan operasi penindakan sekaligus menegaskan keseriusan Kementerian Kehutanan dalam menutup ruang gerak pelaku pembakaran hutan di seluruh Indonesia.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku pembakaran hutan. Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku, tanpa pandang bulu,” kata Direktur Jenderal Gakkumhut, Dwi Januanto, Sabtu (9/8/2025).
Dwi mengatakan kebakaran hutan tidak hanya merusak ekosistem dan menghilangkan keanekaragaman hayati, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi besar, mengancam kesehatan warga akibat asap, dan memperburuk perubahan iklim.
“Oleh karena itu, kami memandang penegakan hukum yang tegas sebagai langkah mutlak untuk memberikan efek jera, melindungi sumber daya alam bangsa, dan memastikan keberlanjutan hutan bagi generasi mendatang,” ujarnya.
Kementerian Kehutanan mengimbau seluruh pihak, baik perusahaan maupun individu, untuk mematuhi aturan dan menghindari praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Karhut tidak hanya mengakibatkan kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi, tetapi juga mengancam keselamatan serta kesehatan masyarakat luas.
View this post on Instagram