Senin 28 Apr 2025 22:26 WIB

Kementerian Lingkungan Hidup Minta Pengelola Jalan Tol Turut Mengurangi Pencemaran Udara

Kementerian Lingkungan hidup dorong semua pihak jaga kualitas udara.

Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi kondisi udara Jakarta.
Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Ilustrasi kondisi udara Jakarta.

ESGNOW.ID,  JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengelola Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan pentingnya pengelolaan lingkungan hidup di sektor transportasi, khususnya pada infrastruktur jalan tol untuk memperbaiki kualitas udara di kawasan perkotaan seperti Jabodetabek. KLH/BPLH mencatat sekitar 30 hingga 60 persen polusi udara di wilayah perkotaan berasal dari sektor transportasi darat, termasuk emisi kendaraan bermotor di jalan tol.

Kementerian mengungkapkan konsentrasi partikulat PM2.5 di kota-kota besar berkisar antara 0 hingga 50 mikrogram per meter kubik, jauh melampaui ambang batas aman tahunan sebesar 5 mikrogram per meter kubik. Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH/BPLH Rasio Ridho Sani mengatakan kolaborasi antara pemerintah daerah, pengelola jalan tol, dan masyarakat sangat diperlukan untuk mengendalikan pencemaran udara dan memitigasi dampak negatif pembangunan jalan tol.

Baca Juga

“Kami tidak hanya mendorong, tetapi juga memastikan bahwa setiap pengelola jalan tol wajib mengambil langkah nyata untuk mengurangi pencemaran udara, kebisingan, dan kerusakan lingkungan lainnya," kata Ridho dalam pernyataannya, Senin (28/4/2025).

Rasio menegaskan uji emisi, penghijauan koridor tol, serta pemantauan kualitas udara harus menjadi standar operasional pengelola jalan tol. Ia menambahkan jalan tol harus menjadi bagian dari solusi, bukan sumber masalah baru bagi lingkungan.

"Kolaborasi semua pihak adalah kunci untuk memastikan udara bersih dan lingkungan yang sehat bagi generasi mendatang,” katanya.

Kementerian Lingkungan Hidup mengakui jalan tol memberikan manfaat seperti mengurangi kemacetan, meningkatkan efisiensi transportasi, dan menyediakan ruang hijau penyangga. Namun dampak lingkungan dari pembangunan serta operasionalnya juga yang tidak dapat diabaikan. Dampak tersebut meliputi deforestasi, fragmentasi habitat, peningkatan emisi kendaraan, pencemaran air dan tanah, serta polusi kebisingan.

Oleh karena itu, kementerian meminta pengelola jalan tol untuk melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup melalui Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). Langkah-langkah yang perlu dilakukan seperti penanaman pohon penyerap polutan, pengujian kualitas udara ambien, pengelolaan air limbah domestik, pemantauan tingkat kebisingan, serta pengelolaan sampah di area peristirahatan dan gerbang tol.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement