Senin 28 Apr 2025 22:26 WIB

Kementerian Lingkungan Hidup Minta Pengelola Jalan Tol Turut Mengurangi Pencemaran Udara

Kementerian Lingkungan hidup dorong semua pihak jaga kualitas udara.

Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi kondisi udara Jakarta.
Foto:

KLH/BPLH mendorong penerapan pendekatan terpadu dalam pengelolaan lingkungan jalan tol. Pendekatan tersebut mencakup penanaman pohon di koridor tol, pemasangan alat pemantauan kualitas udara seperti Low-Cost Sensor (LCS) dan Stasiun Pemantau Kualitas Udara Ambien (SPKUA), serta penyediaan fasilitas untuk uji emisi kendaraan bermotor di rest area dan jembatan timbang.

Selain itu, upaya ini meliputi pengelolaan kebisingan dan polusi cahaya dengan pemasangan penghalang suara di sepanjang ruas tol. Dalam memperkuat pengelolaan lingkungan, KLH/BPLH menegaskan penerapan prinsip pencemar membayar (Polluter Pays Principle), yang mewajibkan setiap pelaku usaha untuk bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Strategi ini didukung dengan penerapan berbagai instrumen kebijakan secara terintegrasi (policy mix tools) untuk meningkatkan efektivitas pengendalian pencemaran. KLH/BPLH juga mendorong pengelola jalan tol untuk berpartisipasi dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan dan inovasi dalam pengelolaan lingkungan.

Pengelola yang menunjukkan kinerja lingkungan yang baik akan diberikan peringkat dan penghargaan sesuai tingkat ketaatannya terhadap pengurangan beban emisi, pengelolaan limbah, efisiensi energi, serta pelestarian lingkungan.

sumber : Antara
Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement