Pertemuan dengan VERRA sendiri dilakukan agar adanya keselarasan dengan metodologi dan sistem akreditasi global, memastikan kepemilikan dan otorisasi negara atas setiap unit karbon yang diterbitkan, dan mencegah resiko klaim ganda atau double counting.
Selain itu, lanjut Menhut, pengembangan kapasitas bagi pelaku nasional dan lokal, terutama pengembang proyek berbasis masyarakat dan fasilitasi akses pasar dan pengakuan sisi permintaan untuk unit karbon Indonesia juga turut dilakukan.
Lebih kompetitif
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH) dan Gold Standard Foundation (GSF) mengumumkan penandatanganan Mutual Recognition Agreement (MRA) sebagai langkah maju untuk memperkuat pasar karbon Indonesia dan mendukung pencapaian target iklim nasional.
Kerja sama ini juga menjadi momentum penting untuk memanfaatkan potensi pasar karbon Indonesia sekaligus memastikan komitmen terhadap Perjanjian Paris dapat berjalan dengan lebih terukur dan efektif.