Gold Standard Foundation adalah organisasi nirlaba yang berbasis di Jenewa, Swiss, yang mengembangkan standar internasional untuk mengukur dan memverifikasi pengurangan emisi gas rumah kaca. Fokus utama Gold Standard memastikan proyek-proyek iklim tidak hanya mengurangi emisi tetapi juga mendukung pembangunan berkelanjutan dan memberi manfaat sosial serta ekonomi bagi masyarakat lokal.
"Penandatanganan MRA ini adalah bukti komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC) sesuai dengan Perjanjian Paris," kata Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq.
Ia menjelaskan dengan menyelaraskan sistem SPEI dengan Gold Standard yang diakui global, maka MRA akan membuka peluang lebih besar bagi proyek Indonesia di pasar karbon internasional, serta menarik investasi untuk mendukung pembangunan berkelanjutan yang lebih baik.
Pasar karbon merupakan mekanisme yang memungkinkan perdagangan kredit karbon, yang mewakili pengurangan emisi gas rumah kaca, antara perusahaan, negara, atau individu. Sistem ini memberikan insentif ekonomi untuk mengurangi emisi dengan cara yang lebih efisien, di mana pihak yang dapat mengurangi emisi lebih dari kewajiban dapat menjual kredit karbon mereka, sementara yang kesulitan dapat membeli kredit untuk memenuhi target pengurangan.