ESGNOW.ID, JAKARTA — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan komitmennya untuk mempercepat dekarbonisasi sektor industri sebagai langkah nyata dalam mendukung target Net Zero Emission (NZE) pada 2050.
Upaya ini menjadi krusial mengingat sektor industri menyumbang emisi yang signifikan dan terus meningkat seiring pertumbuhan ekonomi nasional. Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang, menegaskan dekarbonisasi juga membuka peluang besar bagi industri untuk memperluas jangkauan.
Caranya dengan membuka akses ke konsumen yang mendukung produk ramah lingkungan serta memberikan peluang pasar baru melalui kebijakan pemerintah yang ketat terhadap emisi. "Selain itu, prinsip berkelanjutan juga menjadi preferensi utama bagi investor, di mana sekitar 57 persen investor menunjukkan minat yang lebih besar terhadap investasi berkelanjutan," kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Sabtu (10/5/2025).
Sebagai bagian dari Strategi Dekarbonisasi Industri, Kemenperin telah menetapkan berbagai langkah untuk mendukung transisi industri menuju ekonomi yang lebih hijau. Termasuk di antaranya penyusunan Peta Jalan Dekarbonisasi, implementasi Mekanisme Perdagangan Karbon, serta Kebijakan Pengurangan Emisi yang dirancang untuk memastikan sektor industri dapat beradaptasi dengan target NZE. Kemenperin juga fokus pada penerapan ekonomi sirkular, carbon capture and utilization (CCU), dan pengembangan Standar Industri Hijau yang mendorong efisiensi dan keberlanjutan dalam setiap proses produksi.
“Terdapat sembilan sektor industri yang menjadi prioritas pengurangan emisi, yakni industri semen, amonia, logam, pulp dan kertas, tekstil, kimia, keramik dan kaca, makanan dan minuman, serta transportasi,” ujar Agus.
Upaya nyata yang telah dilakukan Kemenperin adalah menerbitkan 149 Sertifikasi Standar Industri Hijau hingga Desember 2024, dengan 62 Standar Industri Hijau dan 46 Regulasi Standar Industri Hijau. Ini mencakup pengelolaan bahan baku, efisiensi energi, pengelolaan air, serta pengurangan limbah. Langkah tersebut bertujuan mendorong perusahaan-perusahaan di Indonesia bertransformasi menjadi lebih ramah lingkungan dan efisien dalam penggunaan sumber daya. Penerapan standar ini telah membantu mengurangi dampak lingkungan dari aktivitas industri dan berkontribusi terhadap pencapaian target pengurangan emisi.
Selanjutnya, Kemenperin juga menyelenggarakan Penghargaan Industri Hijau sebagai bentuk apresiasi kepada pihak-pihak yang berperan aktif dalam mendukung penerapan prinsip industri hijau di Indonesia. Sejak 2010 hingga 2024, Kemenperin telah memberikan penghargaan tersebut kepada 1.165 perusahaan yang menunjukkan kinerja terbaik dalam transformasi menuju industri hijau. Penghargaan ini terdiri dari lima kategori utama, yaitu: Kinerja Terbaik Penerapan Industri Hijau, Transformasi Menuju Industri Hijau, Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH), Auditor Industri Hijau, dan Pemerintah Daerah yang berkontribusi aktif dalam mendorong dan mendampingi industri di wilayahnya.
Di samping itu, Kemenperin juga tengah memperkuat ekosistem industri hijau guna mendukung efisiensi sumber daya dan memastikan prinsip keberlanjutan melalui pengembangan Green Industry Service Company (GISCO). GISCO ditargetkan menjadi jembatan antara industri dan penyedia pendanaan hijau (green financing provider), dengan proses agregasi pendanaan sesuai kebutuhan industri agar perusahaan tidak terbebani biaya tinggi.
“GISCO nanti akan kami fasilitasi. Di dalam GISCO nantinya akan bergabung para investor, termasuk yang berasal dari financial institution, yang akan mendanai program-program transformasi industri di Indonesia menuju industri yang lebih berkelanjutan," tutur Agus.
Pemerintah menyadari percepatan transformasi ini sangat penting, namun biayanya tidak kecil. Sebagian besar pelaku usaha masih menganggapnya sebagai beban biaya (cost), bukan sebagai investasi. Menurut Menperin, hal itu merupakan tantangan klasik. Karena itu, negara harus hadir dan mengambil peran untuk membantu menyiapkan skema pendanaan yang dapat digunakan pelaku industri dalam menjalankan proses transformasi.
Kemenperin juga mendorong pengembangan kawasan industri hijau menuju Smart-Eco Industrial Park, yang merupakan kawasan industri generasi keempat. Ini mencakup kawasan berbasis teknologi tinggi, padat karya, maupun hemat air. Penerapan Resource Efficiency and Cleaner Production (RECP) juga menjadi elemen penting dalam pengembangan Eco Industrial Park. Hingga April 2025, telah terdapat enam kawasan industri yang menjadi pilot project Kawasan Industri Berwawasan Lingkungan, yaitu Kawasan Industri Medan, Batamindo Industrial Park, Kawasan Industri Krakatau, MM2100 Industrial Town Bekasi, Karawang International Industrial City, dan Greenland International Industrial Center.
Menperin berharap kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat dapat mempercepat tercapainya NZE 2050, sekaligus memperkuat ekonomi berkelanjutan yang mendukung kelestarian bumi.