ESGNOW.ID, RIAU — Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menekankan bahwa pengelolaan sampah bukan lagi sekadar kewajiban, melainkan telah menjadi tanggung jawab yang mendesak. Ia menyebut bahwa target nasional pengelolaan sampah harus mencapai 50 persen pada 2025, dan 100 persen pada 2029.
“Pengelolaan sampah harus menjadi prioritas bersama. Masyarakat harus sadar akan pentingnya pengurangan sampah sejak sumbernya,” ujar Hanif saat meninjau Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Kemang, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Ahad (11/5/2025).
Dalam siaran pers Kementerian LH yang dirilis Senin (12/5/2025), Hanif menegaskan bahwa prinsip “pollutant pays” atau pencemar membayar harus diterapkan secara konsisten. Artinya, setiap individu maupun entitas yang menghasilkan lebih banyak sampah harus bertanggung jawab terhadap pembiayaan pengelolaannya.
Di Riau, Hanif berdialog dengan Bupati Pelalawan Zukri Misran, Anggota Komisi XII DPR RI Dapil Riau 2 Rohit Muhammad, serta pengelola Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sampah. Mereka membahas pentingnya kolaborasi yang lebih erat untuk mempercepat program pengelolaan sampah di daerah tersebut.
Salah satu fokus dalam diskusi adalah keterlibatan sektor swasta, terutama perusahaan-perusahaan besar seperti PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dan Sinarmas yang beroperasi di wilayah itu. Menurut Hanif, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam mengatasi persoalan sampah secara menyeluruh.
“Selama perjalanan menuju TPA Kemang, saya mengamati timbulan sampah yang masih banyak tersebar di sepanjang jalan raya. Hal ini menjadi pengingat penting bahwa pengelolaan sampah membutuhkan keterlibatan aktif dari semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun sektor bisnis,” ungkapnya.
TPA Kemang sendiri dibangun melalui program Kementerian Pekerjaan Umum dan setiap harinya menerima sekitar 60 ton sampah. Fasilitas ini telah menerapkan sistem controlled landfill dan pengolahan air lindi untuk mengurangi dampak lingkungan.
Hanif juga memberikan sejumlah catatan penting terkait pengelolaan TPA. Ia menyoroti potensi longsor akibat penumpukan sampah yang berada di dataran lebih tinggi, serta perlunya modernisasi sistem pengelolaan melalui teknologi yang lebih canggih, termasuk sinergi dengan unit bank sampah.
Bupati Pelalawan Zukri Misran menyambut baik arahan tersebut dan menyatakan komitmennya untuk meningkatkan sistem pengelolaan sampah di wilayahnya.
“Kami siap bekerja sama dengan semua pihak untuk memastikan pengelolaan sampah di Kabupaten Pelalawan lebih efisien dan berkelanjutan,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Pelalawan kini juga tengah memperluas jaringan pengelolaan sampah dengan melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan. Transformasi menuju sistem yang lebih ramah lingkungan menjadi fokus utama dalam kebijakan pengelolaan sampah ke depan.
Dengan sinergi antara pemerintah daerah, sektor swasta, dan masyarakat, pengelolaan sampah di Pelalawan diharapkan bisa menjadi model bagi daerah lain dalam mewujudkan sistem yang lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan.