ESGNOW.ID, KOTA BENGKULU — Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan seluruh kelurahan wajib memiliki bank sampah guna menekan volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Sebakul. TPA tersebut saat ini sudah melebihi kapasitas alias overload.
Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi menyebut keberadaan bank sampah menjadi solusi pengelolaan sampah yang tidak hanya ramah lingkungan, tetapi juga bernilai ekonomi.
“Bank sampah dapat menjadi solusi untuk pengelolaan sampah, lingkungan, dan ekonomi di masa kini,” kata Dedy di Bengkulu, Sabtu (21/6/2025).
Ia menjelaskan, melalui bank sampah masyarakat diajak untuk memilah, menggunakan kembali, dan mendaur ulang sampah. Sistem ini memungkinkan pengelolaan sampah secara komersial melalui penjualan atau daur ulang.
Dedy meminta seluruh kelurahan segera membentuk bank sampah agar pengelolaan dapat dilakukan secara mandiri dan memberi nilai tambah. Menurutnya, pendekatan ini harus dibarengi dengan edukasi berbasis ekonomi kepada masyarakat.
“Mari sama-sama kita sadar, dari rumah tangga dipilah sampahnya. Baik sampah plastik, basah, kering, organik, dan anorganik. Sampah organik bisa kita olah menjadi kompos atau pupuk,” ujarnya.
Untuk memperkuat pengelolaan, Pemkot juga tengah menyiapkan revisi peraturan daerah tentang sampah. Dalam aturan baru ini, warga yang membuang sampah sembarangan akan dikenai denda hingga Rp 5 juta.
Selain penindakan, Pemkot mendorong warga berlangganan pengelolaan sampah melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) kelurahan. Dengan membayar Rp 20 ribu hingga Rp 30 ribu per bulan, sampah rumah tangga akan dikelola dan diangkut secara sistematis hingga ke TPA Air Sebakul.
Pemkot juga terus mengimbau warga agar memilah antara sampah organik dan anorganik untuk mendukung upaya percepatan penanganan sampah di Kota Bengkulu.