Jumat 23 May 2025 10:34 WIB

Uni Eropa Tetapkan Empat Negara Risiko Tinggi Deforestasi, Indonesia Aman?

Komoditas dari empat negara akan diperiksa secara ketat.

Red: Satria K Yudha
Foto udara kendaraan melintas di areal perkebunan sawit milik salah satu perusahaan di Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Senin (7/11/2022).
Foto: ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Foto udara kendaraan melintas di areal perkebunan sawit milik salah satu perusahaan di Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Senin (7/11/2022).

ESGNOW.ID,  BRUSSEL – Uni Eropa menetapkan empat negara yang masuk kategori risiko tinggi dalam kebijakan anti-deforestasi terbaru. Komisi Eropa pada Kamis (22/5/2025) mengumumkan, keempat negara berisiko tinggi tersebut adalah Myanmar, Korea Utara, Belarusia, dan Rusia.

Komoditas dari empat negara tersebut akan dikenakan pemeriksaan kepatuhan yang paling ketat. Sementara, Indonesia dan Brasil yang juga punya catatan deforestasi, masuk dalam kategori “risiko standar”.

Baca Juga

Artinya, ekspor komoditas dari kedua negara akan menghadapi pemeriksaan yang lebih longgar dibanding negara dalam kategori risiko tinggi.

Negara lain, Amerika Serikat, diklasifikasikan sebagai negara “risiko rendah”, yang berarti hanya sedikit pemeriksaan uji tuntas yang akan diberlakukan atas komoditasnya.

Aturan baru ini berlaku terhadap produk seperti kedelai, daging sapi, minyak kelapa sawit, kayu, kakao, kopi, dan turunannya termasuk kulit, cokelat, dan furnitur.

Uni Eropa mewajibkan perusahaan menelusuri asal-usul komoditas yang mereka ekspor, baik dari negara risiko tinggi, standar, maupun rendah, dengan memberikan bukti bahwa produk tersebut tidak berasal dari lahan yang mengalami deforestasi setelah 31 Desember 2020.

Perbedaan perlakuan terletak pada intensitas pemeriksaan: 9 persen dari perusahaan yang mengekspor dari negara risiko tinggi akan diperiksa, dibandingkan 3 persen dari negara risiko standar, dan hanya 1 persen dari negara risiko rendah.

Kegagalan mematuhi peraturan ini dapat dikenai sanksi denda hingga 4 persen dari omzet perusahaan di negara-negara anggota Uni Eropa.

Peraturan ini merupakan bagian dari Regulasi UE 2023/1115, yang bertujuan memutus rantai pasok produk hasil deforestasi dari pasar Eropa. Selain melindungi hutan, kebijakan ini juga ditargetkan menurunkan emisi gas rumah kaca dan mencegah kehilangan keanekaragaman hayati.

Kebijakan ini menjadi bagian dari rencana aksi Uni Eropa yang telah dirumuskan sejak 2019 dalam dokumen “Meningkatkan Aksi Uni Eropa untuk Melindungi dan Memulihkan Hutan Dunia”.

sumber : Reuters
Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement