ESGNOW.ID, JAKARTA — Pemerintah Indonesia tengah menyelesaikan penyusunan Second Nationally Determined Contribution (Second NDC), dokumen strategis berisi target penurunan emisi gas rumah kaca periode 2031–2035. Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan Second NDC akan menjadi arah kebijakan iklim nasional dalam satu dekade ke depan.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan pentingnya menyusun dokumen yang lebih kuat dan menyeluruh dibandingkan periode sebelumnya. Ia menyebut Second NDC sebagai bukti komitmen Indonesia dalam memimpin upaya global mengurangi emisi karbon.
“Second NDC bukan sekadar laporan, tapi peta jalan yang mencerminkan kesungguhan Indonesia dalam melindungi bumi, memperkuat daya saing ekonomi, dan membangun masa depan yang lebih adil bagi seluruh rakyat,” ujar Hanif dalam pernyataan tertulis, dikutip pada Senin (21/7/2025).
Sebagian besar negara, termasuk Indonesia, belum menyerahkan NDC terbaru ke PBB sesuai tenggat waktu Februari lalu.
Namun, pernyataan KLH menunjukkan Indonesia berpeluang menyampaikan Second NDC sebelum Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP30) yang akan digelar di Brasil pada November mendatang.
Hanif menekankan bahwa penyusunan Second NDC bukan hanya kewajiban internasional, melainkan juga bentuk tanggung jawab moral terhadap bumi dan generasi mendatang. Dokumen ini merespons mandat global dalam Decision 1/CMA.5hasil COP28, yang antara lain menetapkan target puncak emisi global pada 2025 serta pengurangan emisi sebesar 43 persen pada 2030 dan 60 persen pada 2035, dibandingkan tingkat emisi tahun 2019 yang mencapai 1.147 juta ton CO₂ ekuivalen.
Untuk mencapai target pengurangan emisi tersebut, KLH memperkirakan Indonesia perlu menurunkan emisi hingga sekitar 459 juta ton CO2 ekuivalen. Hal ini menuntut langkah-langkah terkoordinasi di berbagai sektor strategis, seperti energi, kehutanan, limbah, pertanian, dan kelautan.