Sebagai langkah awal, Tim PPLH telah melakukan pemasangan plang dan garis pembatas di area bekas terbakar. salah satunya di Estate 3.1 pada titik koordinat 3 derajat 12’ 48,448" LS dan 114° 54’ 29,198" BT.
“Dampak kebakaran lahan ini sangat luas, tidak hanya pada kerusakan lingkungan, tetapi juga kesehatan masyarakat dan perekonomian daerah. Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku dan memastikan langkah pemulihan dilakukan secepatnya,” ujar Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho.
Kementerian Lingkungan Hidup mengatakan akan menindaklanjuti kasus ini melalui mekanisme penegakan hukum lingkungan hidup sesuai ketentuan yang berlaku. Kementerian menegaskan kebakaran hutan dan lahan merupakan pelanggaran serius yang berdampak luas terhadap lingkungan, kesehatan, dan ekonomi masyarakat.