Selasa 05 Mar 2024 15:10 WIB

Aturan Baru Disahkan, PLTS Terpasang Ditargetkan Capai 1 Gigawatt pada 2025

PLTS Atap dinilai bisa dorong industri energi surya dalam negeri.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nora Azizah
Petugas memeriksa panel surya di atap (ilustrasi).
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas memeriksa panel surya di atap (ilustrasi).

ESGNOW.ID,  JAKARTA -- Kementerian ESDM meluncurkan Peraturan Menteri ESDM Nomer 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap. Kebijakan baru ini merupakan revisi dari Permen ESDM no 26 tahun 2021 dan mengatur pemasangan instalasi PLTS Atap.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Jisman P Hutajulu menjelaskan hingga tahun 2025 mendatang ditargetkan kapasitas terpasang PLTS bisa mencapai 1 gigawatt (GW). Salah satu upayanya adalah lewat PLTS Atap yang melibatkan masyarakat secara langsung.

Baca Juga

"Melalui Program PLTS Atap, Pemerintah mengajak masyarakat ikut berkontribusi langsung dalam pemanfaatan energi hijau, serta meningkatkan kesadaran dalam melakukan efisiensi energi khususnya di siang hari dengan memaksimalkan energi dari PLTS Atap," kata Jisman, di Kementerian ESDM, Selasa (5/3/2024).

Jisman juga menjelaskan dalam beleid baru ini, ada sistem kuota yang ada di dalam Permen tersebut ditujukan untuk menjaga kualitas penyaluran listrik PLN ke pelanggan PLTS Atap tetap andal. Mengingat PLTS Atap mempunyai sifat intermiten.

"Sehingga pengembangan PLTS Atap harus dihitung secara cermat dengan memperhatikan keandalan sistem, sehingga perlu ditetapkan kuota PLTS setiap tahunnya yang masuk ke suatu sistem," kata Jisman.

Selain itu, program PLTS Atap ini juga bisa mendorong industri dalam negeri untuk memproduksi modul surya buatan Indonesia. Nantinya, dengan target kapasitas terpasang PLTS Atap yang mencapai 1 gigawatt (GW) akan mendorong produksi modul surya hingga 3,3 juta. 

"Hal ini akan mendorong tumbuhnya industri modul surya di Indonesia dan meningkatkan perekonomian," tambah Jisman.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement