Jumat 15 Mar 2024 20:16 WIB

Uni Eropa Gugat Yunani karena Gagal Revisi Manajemen Risiko Banjir

Negara-negara Eropa harus memperbarui rencana manajemen banjir enam tahun sekali.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Nora Azizah
Petugas pemadam kebakaran menyelamatkan seorang pria dari mobilnya di jalan yang terendam banjir (ilustrasi).
Foto: AP/Daniel Bockwoldt/DPA
Petugas pemadam kebakaran menyelamatkan seorang pria dari mobilnya di jalan yang terendam banjir (ilustrasi).

ESGNOW.ID,  JAKARTA -- Komisi Eropa menyampaikan bahwa pihaknya akan membawa Yunani ke pengadilan tinggi Uni Eropa karena gagal merevisi rencana manajemen risiko banjirnya, yang merupakan alat utama bagi negara-negara Eropa untuk mempersiapkan diri menghadapi banjir.

Tindakan ini dilakukan lima bulan setelah hujan terburuk di Yunani membanjiri dataran Thessaly yang subur, menghancurkan tanaman dan ternak, serta menimbulkan pertanyaan mengenai kemampuan negara Mediterania ini untuk menghadapi iklim yang semakin tidak menentu.

Baca Juga

Berdasarkan aturan Uni Eropa, negara-negara harus memperbarui rencana manajemen banjir mereka setiap enam tahun sekali. Yakni serangkaian tindakan yang bertujuan untuk membantu mereka mengurangi risiko banjir terhadap kehidupan manusia, lingkungan, dan kegiatan ekonomi.

Yunani secara resmi diberitahu oleh Komisi tahun lalu bahwa mereka harus menyelesaikan rencana pengelolaannya, namun sejauh ini negara tersebut gagal untuk meninjau, mengadopsi atau melaporkan rencana pengelolaan risiko banjirnya.

"Komisi menganggap bahwa upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak berwenang Yunani, sampai saat ini, belum cukup dan oleh karena itu merujuk Yunani ke Pengadilan Uni Eropa," kata Komisi Eropa dalam sebuah pernyataan dilansir Reuters, Jumat (15/3/2024).

Kementerian Lingkungan Hidup Yunani mengatakan bahwa Komisi Eropa telah diberitahu bahwa rencana-rencana negara tersebut akan ditinjau kembali pada awal musim panas.

Komisi Eropa bulan lalu menggugat Bulgaria, Cyprus, Spanyol, Irlandia, Malta, Portugal dan Slovakia karena tidak memenuhi kewajiban pelaporan masing-masing.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement