ESGNOW.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bakal menghentikan praktik open dumping di 343 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di seluruh Indonesia. Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, penghentian praktik open dumping tidak hanya kepatuhan hukum, tapi juga kebutuhan mendesak.
Ia menegaskan langkah ini merupakan komitmen dalam mewujudkan tata kelola sampah yang lebih efisien, ramah lingkungan, dan sejalan dengan budaya masyarakat yang peduli terhadap keberlanjutan.
Hanif menerbitkan 37 Surat Keputusan Menteri LH/Kepala BPLH sebagai instrumen penegakan hukum yang mewajibkan penghentian praktik pembuangan sampah secara terbuka. Ia mengatakan, keputusan ini berlandaskan Pasal UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengamanatkan tempat pembuangan sampah terbuka harus ditutup dan digantikan dengan sistem yang lebih aman dan berkelanjutan.
Hanif menegaskan keberhasilan transisi menuju pengelolaan sampah yang lebih baik membutuhkan peran aktif semua pihak. “Penghentian sistem open dumping bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi sebuah kebutuhan mendesak demi masa depan lingkungan yang lebih sehat, aman, dan berkelanjutan,” kata Hanif di konferensi pers di Jakarta, Senin (10/3/2025).
Hanif mengatakan perubahan ini bukan sekadar teknis, tetapi juga perubahan pola pikir dan budaya dalam mengelola sampah. Ia menambahkan, melalui langkah ini, Indonesia tidak hanya mengikuti tren global dalam pengelolaan lingkungan, tetapi juga membangun model tata kelola sampah yang dapat menjadi contoh bagi negara lain.
"Upaya ini mendukung Asta Cita Presiden RI, yang menekankan keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan sebagai warisan berharga bagi generasi mendatang," katanya.
Indonesia menghasilkan 56,63 juta ton sampah per tahun, namun hanya 39,01 persen atau 22,09 juta ton yang berhasil dikelola dengan baik. Sebanyak 21,85 persen 12,37 juta ton sampah masih ditimbun di TPA dengan metode open dumping. Sementara 39,14 persen atau 22,17 juta ton lainnya terbuang ke lingkungan melalui pembakaran, illegal dumping, atau dibuang ke badan air.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah memberikan tenggat waktu 5 tahun sejak 2008 untuk menutup seluruh TPA open dumping, namun sejauh ini implementasinya masih belum optimal.