ESGNOW.ID, BOYOLALI — Dunia usaha mendukung implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur pembayaran imbal jasa lingkungan. Peraturan itu dinilai bisa memberikan manfaat bagi masyarakat dan dunia usaha
Peraturan menteri itu bertujuan menghubungkan penyedia jasa lingkungan, misalnya masyarakat yang melakukan konservasi, dengan perusahaan yang mendapatkan manfaat dari jasa lingkungan tersebut.
Imbal jasa lingkungan adalah pembayaran yang diberikan kepada pihak yang menyediakan jasa lingkungan, seperti konservasi hutan, penyerapan karbon, atau pengelolaan air bersih.
Peraturen Menteri LH Nomor 2 Tahun 2025 diluncurkan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Desa Mriyan, Kecamatan Musuk, Boyolali, Jawa Tengah pada Jumat, (18/4/2025).
“Kami dari Danone Aqua menyambut baik Permen baru dari KLH Nomor 2 Tahun 2025. Kenapa? Karena ini mengapresiasi salah satu inisiatif keberlanjutan yang kita lakukan di Klaten dan Boyolali. Jadi buat Danone Aqua komitmen kami untuk menjaga keberlangsungan lingkungan, khususnya dalam hal ini air terintegrasi dari hulu sampai hilir,” kata Vera dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (19/4/2025).
Menurut dia, sudah ada proyek yang berjalan beberapa tahun ini bekerja sama dengan mitra yang ada di Boyolali dan Klaten, Jawa Tengah. Sehingga, kata dia, kegiatan yang telah berlangsung selama ini di Boyolali dan Klaten membuktikan bahwa skema konsep pengelolaan jasa lingkungan yang tepat dapat memberikan manfaat untuk semua pemangku kepentingan dari hulu sampai hilir.
“Ini mudah-mudahan menjadi salah satu referensi bagaimana kolaborasi bisa berjalan dan bisa mendukung Permen dari KLH yang baru diluncurkan,” ujarnya.
Vera menambahkan pihaknya telah bekerja sama dengan mitra seperti Pusut Institute, Padepokan Konservasi Ekologi Masyarakat (Pakem), termasuk untuk pabrik di Klaten. Kerja sama itu sudah berjalan sejak 2012.
“Dimulai dari penanaman pohon, kita memberikan akses air, dan juga pertanian yang regeneratif yang berkelanjutan di bagian hilir,” ungkapnya.
Vera menyebut bahwa aksi kolektif pengelolaan sumber daya air terintegrasi dari hulu hingga hilir yang diinisiasi pihaknya, mempertegas tekad perusahaan dalam membantu pemerintah menciptakan kelestarian lingkungan.
“Mendorong keberlanjutan merupakan langkah penting untuk memberikan dampak nyata bagi kelestarian lingkungan dan masyarakat.“
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengapresiasi Danone Aqua bersama Pusur Institute, Pakem dan Pemerintah Kabupaten Boyolali yang telah menginisiasi kegiatan ini. Hanif juga mengapresiasi tokoh masyarakat dan pemuda yang telah melakukan konservasi alam.
“Sesuai dengan UU 32 Tahun 2009, kami dimandatkan untuk salah satunya membangun ekonomi lingkungan hidup. Ini kemudian relatif agak lama peraturannya baru keluar di 2016 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang ekonomi lingkungan hidup. Di dalam ekonomi lingkungan hidup ini kemudian diatur imbal jasa lingkungan hidup. Lama sekali dan peraturan ini belum disusun,” jelas Hanif.
Menteri LH menyoroti betapa strategisnya kawasan Boyolali sebagai hulu yang menopang ekosistem di wilayah hilir, termasuk Klaten, Solo, hingga Bengawan Solo. Ia menyoroti bagaimana air tanah dari Boyolali dimanfaatkan, salah satunya oleh Aqua di Klaten. "Air tanah dari Boyolali ini memiliki peran penting, dan apa yang dilakukan Danone Aqua turut berkontribusi dalam menjaga kawasan hulu ini," ungkapnya.
Hanif menyadari bahwa selama ini tata laksana pembayaran jasa lingkungan hidup belum memiliki payung hukum yang jelas, sehingga berpotensi menimbulkan permasalahan di kemudian hari. "Melalui Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 ini, kita menata laksana semuanya agar ke depan tidak ada ekses yang tidak bisa diselesaikan," katanya.