ESGNOW.ID, WASHINGTON – Pemerintahan mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali memicu kontroversi dengan mengusulkan perubahan besar dalam Undang-Undang Spesies Terancam Punah (Endangered Species Act/ESA). Usulan ini berpotensi melemahkan perlindungan terhadap habitat alami spesies langka dengan menghapus aturan yang selama ini melarang perusakan habitat.
Langkah tersebut diajukan oleh Badan Satwa Liar dan Perikanan AS (USFWS) serta Badan Perikanan Maritim Nasional (NMFS) pada Kamis (17/4/2025). Keduanya mengusulkan pencabutan definisi “harm” dalam regulasi ESA, yang selama ini mencakup perubahan atau kerusakan habitat sebagai bentuk tindakan yang membahayakan spesies.
Jika dihapus, maka pengubahan habitat yang dapat mengganggu kelangsungan hidup hewan langka tidak lagi otomatis dianggap pelanggaran hukum. Pemerintah Trump beralasan bahwa definisi tersebut merupakan “perluasan” dari maksud asli ESA, yang menurut mereka hanya dimaksudkan untuk melarang tindakan langsung seperti membunuh atau menangkap satwa liar.
ESA, yang disahkan pada 1973, telah menjadi dasar hukum utama dalam perlindungan satwa seperti elang botak, kondor California, dan berbagai spesies terancam lainnya. Regulasi ini juga berperan penting dalam proses pemberian izin eksplorasi minyak dan gas, pembangunan infrastruktur, hingga operasi industri lainnya di wilayah federal.
Namun, kelompok lingkungan memperingatkan bahwa perubahan ini bisa mempercepat kepunahan banyak spesies. Mereka menilai habitat yang sehat adalah kunci utama bagi kelangsungan hidup satwa liar.
“Tidak mungkin melindungi spesies yang terancam punah tanpa melindungi tempat tinggal mereka,” kata Noah Greenwald, Direktur Perlindungan Spesies di Center for Biological Diversity. “Langkah ini akan membuka jalan bagi perusakan habitat secara besar-besaran. Tak seorang pun memilih untuk mendorong burung hantu tutul, macan kumbang Florida, atau beruang grizzly menuju kepunahan.”
Publik diberikan waktu 30 hari untuk memberikan komentar setelah proposal ini diterbitkan di Federal Register, publikasi resmi pemerintah AS yang memuat peraturan dan pemberitahuan publik. Hingga saat ini, Departemen Dalam Negeri dan Departemen Perdagangan belum memberikan tanggapan resmi.
Langkah ini dianggap sebagai bagian dari agenda Trump untuk mengurangi regulasi yang dinilai membebani bisnis, terutama di sektor energi dan konstruksi. Namun, bagi para pemerhati lingkungan, kebijakan ini bisa menjadi pukulan serius terhadap perlindungan alam dan keanekaragaman hayati di AS.