Senin 11 Aug 2025 07:52 WIB

KLH Segel Empat Hotel di Puncak karena Cemari Sungai Ciliwung

Hotel-hotel melanggar aturan lingkungan dengan pembuangan limbah cair ke Ciliwung.

Rep: Lintar Satria/ Red: Gita Amanda
 Kementerian Lingkungan Hidup menyegel empat hotel yang diduga merusak lingkungan dan mencemari Sungai Ciliwung di Puncak, Bogor. (ilustrasi)
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Kementerian Lingkungan Hidup menyegel empat hotel yang diduga merusak lingkungan dan mencemari Sungai Ciliwung di Puncak, Bogor. (ilustrasi)

ESGNOW.ID,  JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup menyegel empat hotel yang diduga merusak lingkungan dan mencemari Sungai Ciliwung di Puncak, Bogor. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, penyegelan ini merupakan bagian dari upaya menyelamatkan Sungai Ciliwung dan memastikan setiap pelaku usaha menaati peraturan.

Kementerian Lingkungan Hidup menyegel dan memasang papan peringatan di Griya Dunamis by SABDA, Taman Teratai Hotel, The Rizen Hotel, dan New Ayuda 2 Hotel atau Hotel Sulanjana. Dalam pernyataannya, Ahad (10/8/2025) lalu, Kementerian Lingkungan Hidup menyebutkan empat hotel itu terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan persetujuan lingkungan, termasuk membuang limbah cair langsung ke aliran Sungai Ciliwung tanpa pengolahan sesuai baku mutu.

Baca Juga

Kementerian menyatakan, The Rizen Hotel menjadi penyumbang terbesar pencemaran air karena tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Sementara Hotel Sulanjana, Taman Teratai Hotel, dan Griya Dunamis tidak memiliki perizinan berusaha untuk lokasi usaha penginapan.

Kementerian Lingkungan Hidup mencatat sejumlah pelanggaran, di antaranya tidak adanya dokumen dan persetujuan lingkungan serta persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah; tidak dilakukan pengolahan air limbah domestik (grey water) dari restoran, MCK penginapan, toilet, kantor, dan musala; pembuangan limbah langsung ke tanah atau ke septic tank tanpa pengolahan lanjutan; overflow limbah domestik yang mengalir ke anak sungai yang bermuara ke Ciliwung; serta tidak adanya pencatatan atau pemantauan kualitas air limbah.

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan, menegaskan pelanggaran ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat. “Hotel-hotel ini menerima tamu setiap hari, tetapi ternyata abai terhadap kewajiban lingkungan. Tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang mengabaikan aturan, apalagi sampai membuang limbah langsung ke tanah,” katanya.

Rizal menambahkan, pelanggaran yang dilakukan hotel-hotel itu bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi indikasi perbuatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran. “Tim kami akan memproses secara tuntas, termasuk sanksi administratif dan pidana bila tidak segera memperbaiki sesuai jangka waktu yang diberikan,” ujarnya.

Data Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan, di segmen 1 Sungai Ciliwung (Puncak, Bogor) terdapat 22 hotel bintang tiga ke atas yang berpotensi mencemari lingkungan. Empat hotel telah disegel, sisanya akan diperiksa secara bertahap. “Hari ini empat hotel kita segel, besok berlanjut sampai seluruh 22 hotel bintang tiga ke atas diperiksa dan ditindak jika melanggar,” kata Hanif.

Kementerian menyatakan, setelah hotel berbintang, langkah akan dilanjutkan ke hotel kelas melati di segmen yang sama, lalu ke segmen 2 dan seterusnya. Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan pencemaran di hulu berkontribusi besar terhadap penurunan kualitas air Ciliwung.

Pemantauan menunjukkan parameter pencemar seperti BOD, COD, dan TSS di hulu sudah melampaui baku mutu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain menyegel empat hotel, Kementerian Lingkungan Hidup juga menertibkan 33 unit usaha pelanggar tata kelola lingkungan di hulu DAS Ciliwung. Kementerian menyebutkan, dalam sidak 27 Juli 2025, dari 33 usaha yang izinnya dicabut, hanya sebagian yang memulai pembongkaran. “Dari tinjauan hari ini, ada delapan gazebo dan satu restoran yang sudah dibongkar. Ini patut diapresiasi,” ujar Menteri Hanif.

Namun, lebih dari separuh belum melakukan langkah konkret. Hanif memberi ultimatum pembongkaran harus rampung akhir Agustus atau negara akan mengeksekusi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement