Kementerian lingkungan hidup
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengingatkan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan dengan benar dan sesuai regulasi yang tidak melanggar aturan.
Dalam pernyataan di Jakarta, Kamis, Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan pihaknya tidak menoleransi praktik pembuangan sampah ilegal yang mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat.
Hal itu dibuktikan dengan penyerahan pengelola tempat pemrosesan akhir (TPA) ilegal Limo di Kota Depok berinisial J yang pada hari ini bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Depok untuk melanjutkan proses hukum. Tersangka J yang berusia 58 tahun terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
"Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai regulasi. Kami akan terus meningkatkan pengawasan serta menindak tegas pihak-pihak yang melanggar aturan demi menjaga lingkungan hidup yang bersih dan sehat," kata Hanif.
Dalam pernyataan yang sama, Deputi Penegakan Hukum KLH Rizal Irawan menyatakan bahwa penindakan terhadap kasus TPA ilegal Limo merupakan bagian dari langkah strategis dalam penegakan hukum lingkungan.