ESGNOW.ID, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menekankan urgensi perlindungan tata lingkungan di wilayah aglomerasi Jabodetabek yang padat penduduk. Dengan populasi mencapai sekitar 30,4 juta jiwa, ia memperingatkan bahwa gangguan sekecil apapun terhadap lingkungan di kawasan ini dapat memicu dampak signifikan bagi kehidupan masyarakat.
"Jabodetabek ini dihuni 30,4 juta jiwa. Tata lingkungannya tidak boleh terganggu sedikit pun. Sekali terganggu, dampaknya akan sangat besar," kata Hanif dalam Rapat Koordinasi Teknis Pengembangan SDM Lingkungan Hidup, Selasa (15/4/2025).
Ia membandingkan kondisi Jabodetabek dengan wilayah Kalimantan Selatan yang memiliki lahan lebih luas namun populasi jauh lebih sedikit. Menurutnya, gangguan lingkungan di wilayah dengan kepadatan penduduk tinggi seperti Jakarta akan terasa dampaknya secara lebih signifikan.
Hanif menyoroti bahwa kepadatan penduduk dan minimnya ruang hijau membuat Jakarta sangat rentan terhadap masalah lingkungan seperti polusi udara, banjir, dan penurunan kualitas air tanah.
Oleh karena itu, perlindungan ketat terhadap tata kelola lingkungan menjadi sebuah keharusan untuk menjamin keberlanjutan hidup warga ibu kota dan sekitarnya.
Selain itu, ia juga menyinggung isu mikroplastik yang kini telah menyebar luas dan berpotensi masuk ke dalam tubuh manusia. "Yakin kah kita mikroplastik tidak ada di jantung, paru-paru, atau perut kita?" katanya.
Untuk mengatasi masalah ini, KLH mendukung penuh upaya pengurangan plastik sekali pakai, mencontohkan larangan botol plastik kemasan minuman di bawah satu liter yang diterapkan di Bali.
Hanif juga mengakui adanya tantangan dalam penegakan hukum lingkungan di tingkat kabupaten/kota akibat keterbatasan anggaran dan kurang optimalnya koordinasi lintas sektor. Namun, ia menegaskan bahwa KLH telah menginstruksikan seluruh deputi untuk membuka saluran pengaduan seluas-luasnya agar masyarakat dapat melaporkan langsung pelanggaran lingkungan.
Ia berharap partisipasi aktif masyarakat dapat memperkuat pengawasan dan mewujudkan tata kelola pemerintahan digital yang efektif dan profesional menuju Indonesia Emas 2045. Pembangunan sistem informasi terpadu berbasis elektronik juga menjadi prioritas untuk mengintegrasikan data sumber daya alam secara real time dari tingkat nasional hingga daerah, sehingga kebijakan perlindungan dapat lebih tepat sasaran.
Hanif menambahkan bahwa pemerintah telah menetapkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) sebagai landasan pembangunan berkelanjutan. Namun, implementasinya perlu terus didorong, terutama penyusunan RPPLH di tingkat provinsi dan kabupaten/kota agar kebijakan berjalan sinkron dan tidak tumpang tindih.