ESGNOW.ID, JAKARTA -- Setiap proses produksi akan menghasilkan emisi industri berupa polutan udara dan atau emisi gas rumah kaca (GRK). Hal itu berdampak terhadap kualitas udara dan kesehatan manusia.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berusaha memperbaiki kualitas udara dan melaksanakan komitmen terhadap pengendalian iklim. Salah satu langkahnya adalah menyusun berbagi Surat Edaran Menteri Perindustrian nomor 2 tahun 2025 tentang Penyampaian Data Emisi Industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).
"Surat Edaran Menteri bertujuan untuk memonitor kondisi emisi yang dihasilkan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri dalam rangka menjaga kualitas udara, pencapaian target (NDC) nasional, dekarbonisasi sektor industri, dan sebagai langkah persiapan industri dalam menghadapi kebijakan pengurangan emisi industri," jelas Ketua Tim Dekarbonisasi Pusat Industri Hijau Kemenperin, Sri Gadis Pari Bekti di Kabupaten Tangerang, Kamis (17/4/2025).
Bekti hadir dalam penanaman 661 mangrove bersama PT Tata Metal Lestari (Tatalogam Group), Yayasan Lindungi Hutan, dan Kelompok Tani Hutan Kampung Bahari Nusantara di Pantai KSS (Keramat, Sukawali, Surya Bahari). Dia menerangkan, penerapan sistem informasi berbasis teknologi seperti SSIINas dapat memberikan kemudahan bagi sektor industri untuk melaporkan data emisinya secara terintegrasi.
Selain itu, sambung dia, sistem tersebut juga menjadi landasan penting dalam mendukung penyusunan kebijakan berbasis data yang lebih efektif. Di antaranya, kebijakan pasar karbon, pengadaan barang/jasa ramah lingkungan, dan penerapan Standar Industri Hijau. Menurut Bekti, dekarbonisasi industri penting untuk meningkatkan daya saing industri di pasar global dan berkontribusi dalam mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC) 2030 dan target Net Zero Emission (NZE).
"Selain langkah kebijakan tersebut, Kemenperin juga menyusun peta jalan dekarbonisasi industri. Peta jalan ini mencakup asumsi dan skenario realistis untuk mencapai target net zero, proyeksi teknologi rendah karbon proses produksi industri, rencana aksi, regulasi, dan lainnya yang mengatur dekarbonisasi industri," ucap Bekti.