Rabu 08 Jan 2025 17:21 WIB

KLH Perintahkan Pemda Gencarkan Gaya Hidup Sadar Sampah

Upaya pemilahan sampah harus digencarkan.

Red: Satria K Yudha
Petugas melakukan pemilahan sampah saat pengolahan sampah organik dengan mensin pencacah di TPS Tamansari, Kota Bandung, Kamis (21/9/2023).
Foto: Edi Yusuf/Republika
Petugas melakukan pemilahan sampah saat pengolahan sampah organik dengan mensin pencacah di TPS Tamansari, Kota Bandung, Kamis (21/9/2023).

ESGNOW.ID,  JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meminta pemerintah daerah untuk menggencarkan Gerakan Gaya Hidup Sadar Sampah secara masif. Gerakan ini diharapkan dapat mengubah paradigma pengelolaan sampah.

"Kementerian Lingkungan Hidup mengeluarkan kado akhir tahun, tepatnya kado Tahun Baru 2025, Menteri Lingkungan Hidup mengeluarkan Surat Edaran tentang Gerakan Gaya Hidup Sadar Sampah," kata Direktur Pengelolaan Sampah KLH Novrizal Tahar, Rabu (8/1/2025).

Baca Juga

Dia menjelaskan bahwa dalam Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2024 tentang Gerakan Gaya Hidup Sadar Sampah itu, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan imbauan kepada gubernur, bupati dan wali kota agar melaksanakan kampanye, sosialisasi dan edukasi Gerakan Gaya Hidup Sadar Sampah secara masif dan sistematis.

"Gaya Hidup Sadar Sampah ini adalah diharapkan menjadi karakter seluruh individu Indonesia dalam mengelola sampah," jelasnya.

Pemerintah daerah diminta untuk melakukan kampanye, edukasi dan penyebaran informasi mengenai upaya pencegahan timbulan sampah dengan tidak menggunakan produk dan kemasan sekali pakai.

Selain itu, KLH juga mengimbau pemda menyebarkan informasi agar masyarakat memilih produk yang dijual tanpa kemasan, sering disebut dengan produk curah atau isi ulang, dengan membawa kemasan sendiri untuk membawa pulang barang belanja.

Pemerintah daerah diharapkan dapat terus menyebarkan upaya pemilahan sampah dari rumah, sebuah langkah penting yang bisa dilakukan setiap orang. Hal itu karena pemilahan dapat memudahkan proses penyediaan bahan baku daur ulang sekaligus mengurangi jumlah sampah yang berakhir di tempat pemrosesan akhir (TPA).

KLH juga mengimbau agar adanya gerakan menghabiskan sisa makanan untuk mengurangi sampah organik, mengingat komposisi sampah di Indonesia sebesar 50-60 persen adalah sampah yang mudah terurai seperti sisa makanan. Hal itu juga dibarengi dengan imbauan untuk mendorong gerakan kompos sisa makanan dengan metode sederhana.

Yang terakhir, dalam edaran itu KLH meminta agar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melaksanakan gerakan itu dengan mengembangkan instrumen kebijakan dan program yang mendukung gerakan Gaya Hidup Sadar Sampah tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement