Kamis 20 Feb 2025 16:00 WIB

Kelompok Lingkungan AS Gugat Donald Trump

Gugatan diajukan ke pengadilan federal di Alaska.

Rep: Lintat Satria/ Red: Satria K Yudha
Presiden Donald Trump memegang perintah eksekutif setelah menandatanganinya pada acara parade Pelantikan Presiden di Washington, Senin (20/1/2025) waktu setempat.
Foto: AP Photo/Matt Rourke
Presiden Donald Trump memegang perintah eksekutif setelah menandatanganinya pada acara parade Pelantikan Presiden di Washington, Senin (20/1/2025) waktu setempat.

ESGNOW.ID, WASHINGTON -- Kelompok-kelompok lingkungan Amerika Serikat (AS) mengajukan gugatan untuk menghalangi rencana Presiden Donald Trump mengizinkan pengeboran minyak dan gas di sepanjang pesisir AS. Gugatan ini merupakan proses hukum pertama untuk memblokir upaya pemerintahan Partai Republik mendorong produksi bahan bakar fosil.

Gugatan ini menghalangi Trump mencabut larangan pengeboran di pesisir AS yang diberlakukan mantan Presiden Joe Biden. Selain itu, ada juga pengajuan hukum baru dalam kasus dari periode pertama Trump, yang berusaha untuk mencabut larangan pengeboran di 128 juta acre di lautan Arktik dan Atlantik.

Baca Juga

Sebelum Trump berkuasa, Biden melarang pengeboran minyak dan gas di sebagian besar pesisir AS. Walaupun langkah itu dianggap simbolis karena tidak berdampak pada daerah yang sudah ada pengeboran dan sebagian besar mencakup zona yang tidak terlalu penting untuk pengeboran di masa depan.

Trump mencabut langkah itu dengan perintah eksekutif yang diumumkan beberapa jam setelah dilantik. Trump ingin meningkatkan produksi minyak dan gas AS yang sudah tembus rekor di masa pemerintahan Biden.

Kelompok-kelompok lingkungan mengajukan gugatan terhadap kebijakan lingkungan Trump ke pengadilan federal di Alaska.

“Kami mengalahkan Trump saat pertama kali ia mencoba membatalkan perlindungan dan mengorbankan lebih banyak perairan kami untuk industri minyak. Kami membawa penyalahgunaan hukum ini ke pengadilan lagi,” kata Steve Mashuda dari kelompok advokasi Earthjustice dalam pernyataannya, Kamis (20/2/2025).

Gedung Putih belum menanggapi permintaan komentar terkait gugatan ini.  Dalam gugatan terbaru ini, Northern Alaska Environmental Center dan kelompok lingkungan lainnya mengatakan Trump tidak memiliki wewenang untuk mencabut perlindungan permanen yang ditetapkan Biden terhadap sebagian besar Samudra Artik, Samudra Pasifik, Samudra Atlantik dan Teluk Meksiko, yang baru-baru ini Trump sebut sebagai Teluk Amerika.

Kelompok-kelompok lingkungan mengatakan pengeboran akan menimbulkan berbagai dampak pada spesies-spesies terancam punah, ekosistem yang sensitif dan masyarakat adat.

Sementara itu, kelompok yang didukung League of Conservation Voters mengajukan gugatan baru terhadap kasus di masa pemerintah Trump yang pertama. Mereka menggugat langkah Trump mencabut perlindungan terhadap Samudera Atlantik dan Artik dari industri minyak yang ditetapkan mantan Presiden Barack Obama.

Biden memberlakukan kembali perlindungan di dua perairan tersebut. Kini Trump ingin kembali mencabut perlindungan tersebut.

Kelompok-kelompok lingkungan mengatakan wilayah yang sebelumnya dilindungi Obama kini kembali terancam aktivitas minyak dan gas lepas pantai. Mereka meminta hakim untuk menegakkan perintah pengadilan sebelumnya yang menyatakan tindakan-tindakan Trump pada masa jabatan pertamanya adalah ilegal.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement